KSPI, kata Said Iqbal, sudah mengirimkan surat ke Kejaksaan Agung agar sungguh-sungguh dalam menangani kasus ini. Surat juga ditembuskan ke Presiden Joko Widodo. “Kami percaya Presiden Jokowi akan memperhatikan dan mengambil tindakan terhadap indikasi korupsi di BPJS Ketenagakerjaan,” kata Said Iqbal.
Selain itu, KSPI meminta pihak terkait memanggil para direksi dan lembaga investasi untuk menggali keterangan. Termasuk mencekal para Direksi BPJS Ketenagakerjaan untuk tidak bepergian ke luar negeri.
“Kami juga meminta direksi untuk menghentikan dulu retorika tentang indikasi korupsi di BPJS Ketenagakerjaan, supaya tidak menjadi polemik yang semakin berkepanjangan,” lanjutnya.
Baca Juga:Resmi Dilantik, Acep Jamhuri Pimpin Kabupaten KarawangMang Eep dan Bi Nina Bantu Warga Korban Banjir Pantura
“Kalau disebutkan dana buruh aman, pasti aman. Karena dana yang dikeloa BPJS cukup besar. Karena setiap bulan dana buruh masuk. Sehingga kalau ada dugaan korupsi sebesar Rp20 triliun memang kecil jika dibandingkan dengan dana BPJS yang mencapai 500 T. Sehingga tidak akan mengganggu keuangan secara keseluruhan,” katanya.
“Tetapi yang kita persoalkan adalah adanya potensi kerugian sebesar Rp20 triliun di BPJS Ketenagakerjaan. Buruh pasti akan bereaksi, karena ada uang mereka di sana,” pungkasnya. (fin/ded)