Wajah Buram Kebebasan Pers Malaysia, Media Online Malaysiakini Didenda Rp1,7 M Gara-gara Komentar Pembaca

Wajah Buram Kebebasan Pers Malaysia, Media Online Malaysiakini Didenda Rp1,7 M Gara-gara Komentar Pembaca
0 Komentar

PENGADILAN Malaysia menjatuhkan hukuman denda sebesar RM500 ribu (sekitar Rp 1,7 miliar) terhadap situs berita Malaysiakini gara-gara komentar pembaca yang bernada mengkritik pemerintah.

Dalam sidang pada Jumat (19/2), enam hakim Pengadilan Federal sepakat menjatuhkan vonis bersalah dan hanya satu hakim yang berbeda pendapat. Mereka memutuskan situs berita Malaysiakini bertanggung jawab penuh terhadap muatan yang dipublikasikan di dalamnya, termasuk komentar pembaca.

Ketua Pengadilan Banding Rohana Yusuf menyampaikan, putusan majelis beranggotakan tujuh hakim tersebut, harus dibayar dalam waktu tiga hari sejak Senin (22/2).

Baca Juga:Microsoft Umumkan Kehadiran Office 2021, Apa Saja Keunggulannya?DPD PKS Subang Resmi Dilantik, Seurius Bidik Pemilih Muda dan Perempuan

Menurut laporan Reuters, hakim memutuskan Pemimpin Redaksi Malaysiakini, Steven Gan, tidak bersalah dalam kasus itu.

Malaysiakini sebagai pihak tergugat tidak mungkin mengajukan banding atas putusan itu lantaran kasus itu disidangkan di hadapan pengadilan tertinggi.

Situs Malaysiakini dan Steven Gan dituduh menghina pengadilan dalam kasus yang diadukan Jaksa Agung tahun lalu.

Kasus tersebut terkait lima komentar pembaca yang diunggah di bawah artikel yang mengkritik lembaga peradilan. Komentar-komentar para pembaca itu dianggap berpotensi merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan.

Malaysiakini dan Gan tidak dimintai pertanggungjawaban atas komentar pembaca di portalnya yang menyinggung peradilan. Sebab sesaat setelah dihubungi polisi, mereka menghapus komentar itu.

Pada Januari lalu, Gan mengatakan jurnalis Negeri Jiran tidak boleh menyerah menghadapi apa yang dia sebut sebagai “pelecehan” oleh pemerintahan Perdana Menteri Muhyiddin Yassin.

Dia mengatakan selama dua dasawarsa mendirikan Malaysiakini, para jurnalisnya disebut pengkhianat, diserang di dunia maya, dikeluarkan dari konferensi pers, ditangkap, dan digerebek oleh polisi.

Baca Juga:Waspada Covid-19 di Pengungsian, Ini Kata Profesor Agar Tidak TertularSungai Cilamaya Meluap, Pemukiman di Desa Cilamaya Hilir Mulai Tergenang

Dalam kasus yang lebih luas, hal tersebut memicu keprihatinan terkait kebebasan pers di kawasan Asia Tenggara.

Di sisi lain, Malaysia justru mengalami peningkatan dalam indeks Kebebasan Pers Dunia yang disusun oleh lembaga Jurnalis Tanpa Batas (RSF) dalam beberapa tahun terakhir. Namun, kelompok hak asasi manusia mengatakan kebebasan berbicara dan kebebasan pers menghadapi tekanan baru.

Hal itu terjadi setelah adanya perubahan tak terduga di era kepemimpinan Muhyiddin sejak Maret tahun lalu. Pemerintah Malaysia juga membantah menekan kebebasan pers.(red)

0 Komentar