JAKARTA – Anggota Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Barat menangkap tersangka pengupload atau penyebar video syur mirip artis GL (Gabriella Larasati) yang viral beberapa waktu yang lalu di media sosial.
Setelah sebelumnya artis GL telah memenuhi panggilan dari penyidik Satreskrim Polres Jakbar untuk dimintai keterangannya sebagai saksi terkait video syur tersebut.
Kapolres Jakbar Kombes Pol Ady Wibowo didampingi Kasat Reskrim Polres Jakbar AKBP Teuku Arsya Khadafi dan Kanit Krimsus AKP Fahmi Fiandri menerangkan saat live streaming melalui akun Instagram @polres_jakbar mengatakan dua tersangka yakni yang mengupload video secara masif video mirip artis GL.
Baca Juga:Atap Rumah Jebol, Warga Saradan Harapkan Bantuan Baznas SubangBelum Diketahui Penyebabnya, Meninggalnya Artidjo Alkostar Masih Misterius
“Tersangka yang diamankan NK dan MSA,” ungkap Kombes Ady, di Jakarta, Senin (01/3)
Ady menjelaskan, kedua tersangka melakukan aksinya dengan peran berbeda-beda. Adapun untuk tersangka NK merupakan seorang residivis dengan kasus yang sama.
Pihaknya di bawah pimpinan Kanit Krimsus AKP Fahmi Fiandri bersama anggota berhasil mengamankan tersangka NK ditangkap di wilayah Halimun Bandung Jawa Barat
“Tersangka NK mempunyai twitter dengan followers sebanyak 10 ribu. Jadi, dia menjalankan aksinya demi meraup keuntungan dari jumlah follower,” jelas Ady.
Ady menambahkan, sedangkan tersangka MSA ditangkap di daerah Trenggalek Jawa Timur. Pelaku sempat bersembunyi di dalam hutan.
Tersangka MSA mempunyai website dengan jumlah follower sebanyak 14 ribu. Tersangka mengambil keuntungan dengan mencari member, apabila ada member dengan berbayar sekitar Rp300 ribu.
Tersangka juga menjalankan aksinya selama 10 bulan dengan meraup keuntungan sebesar Rp75 juta.
Baca Juga:Rumor Transfer! Stefano Lilipaly dan Irfan Jaya Menuju Persib?Relawan Beladuka Kita Peduli Bencana Kembali Salurkan Bantuan di Subang Utara
“Adapun motifnya sama dengan NK, yaitu meraup keuntungan dari jumlah pengikut atau jumlah follower. Tersangka juga menjalankan aksinya selama 10 bulan dengan meraup keuntungan sebesar Rp 75 juta,” sambungnya.
Kekinian, dua tersangka tersebut ditahan di Mapolres Metro Jakarta Barat dan dijerat Undang-Undang 19 Tahun 2016 tentang ITE dan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. (pmj/idr)