SUBANG-Pemda Kabupaten Subang kembali memberlakukan bantuan Jaring Pengaman Sosial (JPS) bagi masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19. Rencananya, Maret ini bantuan yang bersumber dari APBD itu akan segera disalurkan kepada masyarakat penerima.
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Subang, Deden Hendriana menyebut besaran bantuan sosial itu yakni Rp 100.000 per keluarga, yang sebelumnya sebesar Rp500.000 per keluarga. “Per bulan Maret 2021 ini, masyarkat akan menerima Rp100 ribu,” katanya.
Kepala Bidang Fakir Dinas Sosial Subang, Saeful Arifin mengatakan skema bansos tahun ini mengalami perubahan. Dimana pada tahun 2020 bantuan yang diterima oleh masyarkat berupa paket sembako dan uang tunai, kini hanya berupa uang tunai. “Bansos ini keinginan dari Pemda Kabupaten Subang. Untuk mekanisme pendistribusiannya langsung ke desa,” ujarnya.
Baca Juga:Bikin Resah, 29 Anggota Geng Motor DiringkusPria Bertato Mengambang di Irigasi Citarum
Dia mengaku saat ini pihaknya sedang berkordinasi dengan pemdes terkait usulan calon penerima manfaat bansos Covid-19 tersebut. “Ada sebanyak 30 ribu lebih yang diusulkan menerima bansos,” ujarnya.
Menyinggung soal banyak penerima BST yang kini tidak menerima lagi, hal itu disebabkan adanya ketidak sesuaian data nomor induk kependudukan (NIK) yang ditemukan Kementerian Sosial. “Jadi begini, untuk BST informasinya terus berlanjut hingga bulan April 2021. Soal mengapa banyak yang awalnya mendapatkan BST kini jadi tidak dapat, itu kewenangan dari Kemensos RI karena data ada disana,” jelasnya.(ygo/sep)
Realisasi Bantuan Sosial Covid-19 tahun 2020 :
No  Sumber         Penyaluran     Besaran
- Kemensos RI April-Desember       Rp617.432.400.000 (99.34 persen)
- Pemprov Jabar April-Desember       Rp119.319.850.000 (99.22 persen)
- Pemda Subang Mei-Juli       Rp59.521.500.000 (100 persen)