Banyak Baliho dan Spanduk Ilegal, Dikdik: Belum Ada Komunikasi Dengan Bapenda

Kepala Satpoldam Kabupaten Subang
INDRAWAN SETIADI/PASUNDAN EKSPRES STRATEGIS: Salah satu titik yang dinilai strategis digunakan untuk memasang baliho dan spanduk terletak di perempatan SMKN 1 Subang.
0 Komentar

SUBANG-Banyaknya baliho dan spanduk yang dinilai ilegal atau tanpa bayar pajak menjadi perhatian Satpoldam Kabupaten Subang. Instansi ini akan melakukan penindakan terhadap hal tersebut.

Kepala Satpoldam Kabupaten Subang, Dikdik Solihin menyampaikan, selain tak indah dipandang di beberapa sudut kota, baliho dan spanduk tak berizin itu berpotensi membuat kebocoran penghasilan daerah.

“Ya yang betul itu seharusnya bayar pajak dulu ke Bapenda. Kita nanti akan tindak, namun tidak bisa sendiri harus dengan Bapenda. Soalnya mereka yang tau mana yang bayar dan mana yang tidak,” ungkapnya kepada Pasundan Ekspres ditemui di Kantor Bupati Subang, Selasa (2/3).

Baca Juga:Anggota DPRD Kabupaten Karawang Mulai DivaksinIndriyani Bangun 50 Rulahu untuk Korban Banjir

Dikdik mengkalim, Satpol PP Kabupaten Subang sudah melakukan beberapa kali melakukan penertiban spanduk dan baligo tak berizin tersebut. Namun dalam waktu dekat ini belum ada komunikasi dengan Bapenda untuk menentukan baliho dan sepanduk mana yang terpasang dan tidak bayar pajak.

“Kalau sekarang-sekarang belum ada komunikasi dengan Bapenda, nanti pasti ada waktu-waktunya kok, sebab di sini kita sifatnya hanya eksekutor saja,” tambanya.

Beberapa spanduk dan baligi yang dinilai ilegal, biasanya dipasang disembarang tempat. Bukan di lokasi atau titik peruntukannya.

Bahkan tak jarang juga beberapa malah ada yang memaku dan mengikat langsung pada pohon. Menurut aktivis lingkungan, Alam Ranjatan, tindakan itu tidak dibenarkan.

Dia bersama komunitasnya beberapa kali melakukan pencabutan pada baligo atau spanduk yang menempel langsung di pohon, baik dengan cara dipaku atau ditali.

“Seharusnya pemerintah peka dan aktif membereskan baliho atau spanduk yang nempel di pohon, sebab jelas ini melanggar Perda,” ungkapnya dalam beberapa kesempatan.

Pantauan Pasundan Ekspres, sedikitnya ada tiga titik yang menjadi langanan para pemasang baliho dan spanduk di sekitar Kota Subang. Antara lain di perempatan Wisma Karya, perempatan SMKN 1 Subang dan perempatan Sinta.

Baca Juga:39 Warga Positif Covid Bakal Ditampung di Satu HotelDampak Pandemi, Banyak Warga Warga Pilih Menikah Usia Dini

Lalu bagaimana aturan yang betul untuk memasang baligho atau spanduk? Aturan tersebut sudah tertuang dalam Peraturan Bupati Subang No 96 Tahun 2019, tentang pajak reklame.

Dalam aturan tersebut pada pasal 6 disebutkan bahwa Bapenda dapat memberikan tanda berupa stiker, cap, barcode, qr code, atau kalimat tertentu sebagai ciri atau tanda status. Jika berangkat dari aturan tersebut, maka sudah bisa dipastikan jika baliho dan spanduk yang tidak memiliki “ciri” adalah spanduk ilegal.(idr/ysp)

0 Komentar