Oleh Eviyanti
Pendidik Generasi dan Member Akademi Menulis Kreatif
Presiden Joko Widodo menandatangani aturan beleid yang menuai kontroversi, yaitu Peraturan Presiden (Perpres) soal Bidang Usaha Penanaman Modal. Hal yang bikin kontroversi adalah aturan soal minuman keras (miras). Kebijakan ini banyak melahirkan pro dan kontra, baik di kalangan elit politik, ulama hingga masyarakat.
Seperti yang dilansir oleh detiknews, Ahad (28/02/2021), Perpres ditetapkan pada 2 Februari oleh Jokowi dan diundangkan pada tanggal yang sama oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly. Para politikus saling beda pendapat menanggapi muatan Perpres Nomor 10 Tahun 2021 ini.
Aturan soal miras ada dalam lampiran III Perpres ini, yakni soal daftar bidang usaha dengan persyaratan tertentu. Bidang usaha miras masuk di dalamnya.
Baca Juga:Solusi Islam Menghadapi Permasalahan PendidikanKepemimpinan Islam Satu-satunya Tumpuan Harapan
Namun demikian, hanya daerah-daerah tertentu saja yang boleh mengadakan bidang usaha miras ini. Berikut adalah daftar bidang usaha minuman beralkohol beserta syaratnya.
1. Bidang usaha: industri minuman keras mengandung alkohol
– Persyaratan:
a) Untuk penanaman modal baru dapat dilakukan pada Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat.
b) Penanaman modal di luar huruf a, dapat ditetapkan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal berdasarkan usulan Gubernur.
2. Bidang usaha: industri minuman mengandung alkohol (anggur)
– Persyaratan:
a) Untuk penanaman modal baru dapat dilakukan pada Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat.
b) Penanaman modal di luar huruf a, dapat ditetapkan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal berdasarkan usulan Gubernur.
3. Bidang usaha: industri minuman mengandung malt
– Persyaratan:
a) Untuk penanaman modal baru dapat dilakukan pada Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat.
b) Penanaman modal di luar huruf a, dapat ditetapkan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal berdasarkan usulan Gubernur.
Baca Juga:Revisi UU ITE, Akankah Memberikan Rasa Keadilan?Birokrasi di Sistem Demokrasi
4. Bidang usaha: perdagangan eceran minuman keras atau alkohol
– Persyaratan: Jaringan distribusi dan tempatnya khusus.