“Hai orang-orang yang beriman, sungguh (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala dan mengundi nasib dengan panah adalah termasuk perbuatan setan. Karena itu jauhilah semua itu agar kalian mendapat keberuntungan.” (TQS al-Maidah [5]: 90)
Dalam pandangan syariat, minum khamr (miras/minol) merupakan kemaksiatan besar. Sanksi bagi pelakunya adalah dicambuk 40 kali dan bisa lebih dari itu. Islam juga melarang total semua hal yang terkait dengan khamr mulai dari pabrik produsen minuman beralkohol, distributor, toko yang menjual hingga konsumen (peminumnya).
Rasulullah saw. bersabda,
“Allah melaknat khamr, peminumnya, penuangnya, penjualnya, pembelinya, pemerasnya, orang yang mengambil hasil (keuntungan) dari perasannya, pengantarnya dan orang yang meminta diantarkan.” (HR Ahmad, Abu Daud dan Ibnu Majah)
Baca Juga:Solusi Islam Menghadapi Permasalahan PendidikanKepemimpinan Islam Satu-satunya Tumpuan Harapan
Dalam sistem Islam, pemerintah dan seluruh rakyat wajib mengacu pada syariat dalam menetapkan baik-buruk serta dalam menentukan boleh-tidaknya sesuatu beredar di tengah masyarakat. Bila sesuatu telah dinyatakan haram menurut syariat Islam, pasti ia akan menimbulkan bahaya (dharar) di tengah masyarakat. Miras/minol tentu termasuk di dalamnya.
Maka, sudah sangat jelas solusi tuntas atas segala permasalahan negeri ini yakni kembali pada aturan Islam, yang menerapkan syariat Islam secara kafah.