Oleh: Inayah
Ibu Rumah Tangga Pegiat Dakwah
Baru-baru ini rakyat dikagetkan dengan pemberitaan bahwa President Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal (investasi). Regulasi itu telah ditandatangani oleh Kepala Negara sejak 2 Februari 2021 lalu.
Dalam Perpres Nomor 10 Tahun 2021 itu mengatur tatacara investasi di Indonesia. Salah satu jenis usaha yang diatur adalah investasi miras atau minuman beralkohol di beberapa wilayah, seperti di Provinsi Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, dan Papua dengan alasan memperhatikan budaya dan kearifan lokal, sebagaimana dilansir Okezone Senin,(1/ 3/ 2021).
Nyatanya Perpres penanaman modal (investasi) dalam bidang minuman keras( miras)Â di cabut karena menimbulkan pro dan kontra, yang pro atau yang mendukung adalah para pengusaha, sedangkan yang menolak jelas lebih besar lagi, baik dari kalangan anggota MPR/ DPR itu sendiri,dari kalangan para ulama, kyai, ustadz/ ustadzah, dan juga dari kalangan masyarakat secara keseluruhan. Bagi yang masih memiliki nalar yang sehat, artinya menyadari akan dampak yang di timbulkan.
Baca Juga:Dunia Butuh Junnah, Penegak Syariat yang Membawa KeberkahanPerpres Investasi Miras Bikin Miris
Miris memang hidup dalam tatanan kapitalis sekuler yang telah melahirkan berbagai kebijakan yang bebas. Sehingga barang-barang yang haram pun diberi ruang kesempatan untuk diproduksi secara legal. Meskipun sejak dulu tetap ada yang memproduksi tapi secara sembunyi-sembunyi (illegal). Tapi dengan adanya Perpres tersebut jelas akan lebih mudah bagi orang yang membutuhkan barang haram tersebut mendapatkanya.
Kalau kita berbicara dampak dari miras, tentu sudah banyak dipahami oleh masyarakat umum, seperti, kejahatan akan makin merebak seperti pembunuhan, pemerkosaan, pencurian, perampasan, kecelakaan lalu lintas, dan kerusakan akhlak. Belum lagi jika ditambah dengan gangguan kesehatan akibat miras . Mestinya kerusakan-kerusakan akibat miras ini menjadi pertimbangan yang harus dikedepankan. Bukan sekadar pertimbangan ekonomi dan kemanfaatan semata.
Meskipun pemerintah mengutamakan hanya beberapa wilayah saja untuk memproduksi barang haram tersebut, akan tetapi jelas berdampak pada kerusakan generasi muda. Mau seperti apa anak cucu kita, kalau hidupnya disuguhi miras? Beberapa tahun ke belakang saja banyak generasi yang meninggal akibat menenggak miras tersebut.