Lembaga Pemberantasan Korupsi, Kemoceng Bulu Angsa di Gudang Arang

Lembaga Pemberantasan Korupsi, Kemoceng Bulu Angsa di Gudang Arang
0 Komentar

Aturan Islam tentang urusan masyarakat dan pencegahan praktik korupsi adalah rangkaian hukum yang diturunkan oleh Allah swt untuk diterapkan demi kemaslahatan manusia. Pencegahan korupsi dalam sistem Islam dimulai dengan penyelenggaraan pendidikan yang membangun keimanan dan ketakwaan bagi setiap individu muslim. Umat yang terbina dalam sistem pendidikan Islam ini memiliki rasa takut kepada Allah dan sikap muraqabah (selalu merasa diawasi Allah).

Sistem pendidikan berbasis akidah Islam akan menghasilkan manusia berkepribadian Islam yakni manusia yang senantiasa berpikir dan bertindak sesuai hukum syariat. Pembinaan kepribadian diikuti dengan pemberian gaji yang layak. Pemberian gaji, tunjangan serta fasilitas yang mampu memenuhi kebutuhan berpadu dengan ketakwaan diharapkan dapat mengerem tindak korupsi . Selanjutya penerapan aturan yang melarang menerima suap dan hadiah. Rasulullah bersabda, “Hadiah yang diberikan kepada para penguasa adalah suht (haram) dan suap yang diterima hakim adalah kufur.” (HR Imam Ahmad).

Pengawasan dari badan pemeriksa yang dibentuk oleh negara merupakan langkah selanjutnya. Salah satu aksi dalam pola pengawasan itu adalah penghitungan kekayaan dan pembuktian terbalik. Pada masa Khalifah Umar bin Khaththab ra. beliau menghitung kekayaan pejabat di awal dan di akhir masa jabatan. Jika ditemukan peningkatan jumlah harta yang tidak wajar, maka yang bersangkutan diminta membuktikan bahwa kekayaan yang dimilikinya diperoleh dengan cara halal. Cara ini efektif untuk mencegah korupsi.

Baca Juga:Miras Induk Segala KejahatanIslam Mengatur Miras

Jika masih terjadi korupsi, maka sistem sanksi dalam Islam akan diberlakukan. Hukuman setimpal akan memberi efek jera bagi pelakunya sekaligus menjadi pelajaran berharga bagi masyarakat. Beberapa sanksi hukum bagi koruptor di antaranya berupa tasyhir atau pewartaan (dulu dengan diarak keliling kota, di zaman IT seperti sekarang mungkin bisa ditayangkan di televisi/media elektronik lain seperti yang pernah dilakukan), hukuman cambuk, penyitaan harta, pengasingan, hukuman kurungan, bahkan sampai hukuman mati.

Seperti itulah Islam mencegah dan membasmi korupsi. Pencegahan dan pembasmian korupsi harus melalui penerapan hukum Islam dalam seluruh aspek kehidupan. Pemberantasan korupsi tidak bisa dilakukan dalam sistem demokrasi di mana lembaga anti korupsi bekerja sendiri sementara sistem tidak mendukungnya. Maka tak ada solusi lain selain menerapkan Islam secara kaffah dalam daulah Islam.

0 Komentar