SUBANG-Sekda berpotensi menjadi Penjabat Bupati Subang. Masa jabatan Bupati Ruhimat dan Agus Masykur berakhir Desember 2023.
Sementara, Pilkada baru akan digelar di tahun 2024. KPU mengusulkan Pilkada serentak digelar Nopember 2024.
Selama waktu itu ada kekosongan jabatan politik di tingkat daerah. Sehingga berdasarkan aturan harus ada pelaksana tugas atau penjabat bupati.
Baca Juga:Motivator Aqua Dwipayana Tanya Siapa yang Nikah Saat Covid-19, Yusup Dapat Hadiah Bulan Madu ke BaliMewakili 24 Ahli Waris, Kuasa Hukum Penggugat Sari Ater Buka Topografi Kodam
Pemda Subang tengah menggelar open bidding untuk mengisi kekosongan jabatan sekda definitif. Saat ini posisi sekda diisi oleh penjabat sekda, Asep Nuroni. Sekda hasil open bidding ini berpotensi menjadi pelaksana tugas atau penjabat Bupati Subang.
Sekjen Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Kaka Suminta menyampaikan, pemerintahan harus tetap berlangsung. Untuk mengisi kekosongan kepemimpinan kepala daerah maka pemerintahan dijalankan oleh ASN.
“Pelayanan publik harus tetap berjalan, tidak boleh ada kekosongan kepemimpinan,” kata Kaka kepada Pasundan Ekspres, belum lama ini.
Kaka merujuk pada UU No 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah. ASN yang menjadi penjabat bupati untuk tingkat kabupaten/kota berpangkat pejabat tinggi pratama. Sekda tingkat kabupaten ini berpangkat pejabat tinggi pratama eselon 2a.
“Jadi artinya Sekda di tingkat kabupaten ini punya potensi untuk menjadi pelaksana tugas atau penjabat bupati,” katanya.
Kaka menyampaikan, agar penjabat bupati ini diisi oleh penjabat di lingkungan Pemda Subang maka perlu ada dorongan dari DPRD Subang yang mengusulkan ke Kemendagri melalui Gubernur.
Dia menyebut, bisa saja nanti penjabat bupati diisi oleh ASN dari pemerintah provinsi maupun kemendagri.
Baca Juga:Soal Korupsi Bansos Covid-19, Jubir KPK: Masyarakat Jangan Terburu-buru Mengambil KesimpulanKado HUT ke-13, Motivator Nasional Aqua Dwipayana Motivasi Tim Pasundan Ekspres
“Kalau ASN di Pemda Subang ada yang dianggap kompeten lebih baik diusulkan oleh DPRD Subang. Dia lebih tahu kondisi daerah, dan akan efektif. Kalau ASN dari Kemendagri, saya kira tidak optimal. Dari sisi waktu akan terbatas, sebab dia definitifnya kan di Kemendagri,” ujarnya.
Kaka meminta agar open bidding Sekda ini dilaksanakan secara serius. Sekda yang terpilih harus memiliki kompetensi dan kapabilitas.
“Dia harus bisa melanjutkan program pemerintah sebelumnya,” ujarnya.
Dia menyarankan bupati agar memilih Sekda hasil open bidding tersebut yang tidak memiliki riwayat pernah menyalahgunakan wewenang.