Cara Lapor SPT Online 2021 dengan Mudah tanpa Ribet!!! Ingat, Bayar SPT Maksimal 31 Maret 2021

Cara Lapor Spt Pajak Online 2021 dengan Mudah tanpa Ribet!!! Ingat, Bayar SPT Maksimal 31 Maret 2021
Cara Lapor Spt Pajak Online 2021 dengan Mudah tanpa Ribet!!! Ingat, Bayar SPT Maksimal 31 Maret 2021
0 Komentar

Cara lapor spt pajak online tersebut tidak berbeda jauh, baik untuk cara lapor spt pajak online untuk cara lapor spt tahunan pribadi lewat djp online atau cara lapor spt tahunan perorangan ataupun cara lapor spt tahunan badan online, semuanya sama dipermudah melalui situs resmi yang sudah disediakan, sehingga dapat menghemat waktu menjadi lebih efektif.

MAKSIMAL PELAPORAN SPT PAJAK 2020

Batas maksimal pelaporan SPT Pajak 2020 adalah pada Hari Rabu Tanggal 31 Maret 2021, jika tidak, maka akan dikenakan denda sesuai aturan yang berlaku.

Sanksi Telat Lapor SPT

Besaran Denda jika terlambat lapor SPT Pajak
Tentang besaran denda apabila terlambat lapor SPT sudah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) di Negara Indonesia.

Baca Juga:PLN Salurkan Listrik ke PT Meiloon Technology IndPPKM Mikro Dinilai Efektif, Empat Kecamatan di Subang Status Zona Hijau

Besaran denda untuk keterlambatan pelaporan SPT bagi wajib pajak yang memiliki NPWP yang berhasil penulis himpun dari berbagai sumber, yakni:

  1. Denda Rp 100.000 untuk wajib pajak pribadi (NPWP pribadi)
  2. Denda Rp 1.000.000 untuk wajib pajak badan
  3. Denda Rp 500.000 untuk Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai
  4. Denda Rp 100.000 untuk Surat Pemberitahuan Masa lainnya
  5. Pengenaan sanksi administrasi berupa denda tidak dilakukan terhadap:
  • Wajib Pajak orang pribadi yang telah meninggal dunia
  • Wajib Pajak orang pribadi yang sudah tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas
  • Wajib Pajak orang pribadi yang berstatus sebagai warga negara asing yang tidak tinggal lagi di Indonesia
  • Bentuk Usaha Tetap yang tidak melakukan kegiatan lagi di Indonesia
  • Wajib Pajak badan yang tidak melakukan kegiatan usaha lagi tetapi belum dibubarkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku
  • Bendahara yang tidak melakukan pembayaran lagi
  • Wajib Pajak yang terkena bencana, yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan
  • Wajib Pajak lain yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

Dengan melihat tutorial cara lapor spt pajak online tersebut di atas, semoga tidak ada lagi yang tertunda untuk membayar pajak spt tahunan. Apalagi sekarang sudah dipermudah dengan adanya Cara lapor spt pajak online. (Re/Juni)

0 Komentar