Cara Lapor SPT Online 2021 dengan Mudah tanpa Ribet!!! Ingat, Bayar SPT Maksimal 31 Maret 2021

Cara Lapor Spt Pajak Online 2021 dengan Mudah tanpa Ribet!!! Ingat, Bayar SPT Maksimal 31 Maret 2021
Cara Lapor Spt Pajak Online 2021 dengan Mudah tanpa Ribet!!! Ingat, Bayar SPT Maksimal 31 Maret 2021
0 Komentar

Cara Lapor Spt Pajak Online 2021 dengan Mudah tanpa Ribet!!!

Cara Lapor Spt Tahunan 2021 dengan cara online memang lebih efektik dilakukan, selain untuk menghemat waktu tenaga dan juga menghemat pengeluaran biaya. Selain itu juga dapat mengurangi rutinitas keluar rumah atau bertemu dengan orang-orang baru di masa pandemi ini. Agar tidak salah langkah, kita harus tau rincian Cara lapor spt online.

Cara lapor spt pajak online sebelum batas akhir pelaporan SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan) Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi tahun 2020 ditutup pada akhir maret, yaitu pada hari Rabu tanggal 31 Maret 2021. Bagi kamu yang males ngantri dan ingin lebih kekinian, bisa menerapkan cara lapor spt tahunan pribadi lewaj DJP online.

Warga Negara yang telah berpenghasilan dan mempunya NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak), maka wajib melaporkan SPT-PPh di setiap tahun yang bertujuan melaporkan pendapatan dan pajak yang sudah dipotong kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Cara lapor SPT Online ini mempermudah pelaporan pajak, yang mana pelaporan pendapatan dan pajak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) di Negara Indonesia.

Baca Juga:PLN Salurkan Listrik ke PT Meiloon Technology IndPPKM Mikro Dinilai Efektif, Empat Kecamatan di Subang Status Zona Hijau

Cara Lapor Spt Pajak Online atau Cara Lapor Spt Tahunan 2021 adalah sebagai berikut:

Lapor Pajak Online dan Cara Bayar Pajak Spt Tahunan:

Klik Link resmi: djp online 

  1. Siapkan Formulir 1721 (bukti potong).
  2. Buka situs www.pajak.go.id dan klik “Login” di sudut kanan atas. Atau buka situs www.djponline.pajak.go.id.
  3. Isikan nomor NPWP dan kata sandi untuk login (jika belum punya akun, registrasi dulu pakai nomor EFIN).
  4. Isikan juga kode keamanan dan klik “Login”.
  5. Jika sudah masuk dashbord layanan digital perpajakan, klik “Lapor”. Lalu, klik ikon “e-Filing”.
  6. Selanjutnya, klik ikon “Buat SPT” dan akan ada sejumlah pertanyaan yang harus dijawab. Jika jawaban yang diberikan benar, akan muncul tombol “SPT 1770 SS”.
  7. Lalu, wajib pajak akan masuk halaman formulir SPT. Isi data formulir (tahun pajak, status SPT, Pembetulan). Klik ikon “Selanjutnya”.
  8. Sistem akan mendeteksi otomatis jika ada data pembayaran pajak dari pihak ketiga. Gunakan data pembayaran itu untuk pengisian SPT, dengan klik “Iya”. Jika tidak, bisa menggunakan formulir 1721 (bukti potong) untuk acuan pengisian SPT.
  9. Kemudian di bagian A, isikan sejumlah data sesuai instruksi.
  10. Isi data penghasilan bruto selama setahun di poin 1.
  11. Di poin 2, isi data pengurang (biaya jabatan, iuran pensiun, atau iuran Jaminan Hari Tua/Tunjangan Hari Tua, dan lain sebagainya).
  12. Di poin 3, pilih “Penghasilan Tidak Kena Pajak”. Lalu sistem akan otomatis menghitung nilai pajak.
  13. Di poin 6, isikan nilai Pph yang telah dipotong perusahaan. Setelah itu, akan diketahui status SPT, apakah nihil, kurang bayar, atau lebih bayar.
  14. Jika status nihil, klik “Lanjut ke B” (pengisian di bagian B).
  15. Jika SPT kurang bayar, akan ada pertanyaan lanjutan dan jika belum bayar, akan ada perintah untuk pembuatan e-Billing.
  16. Jika sudah bayar, isi nomor transaksi serta tanggal dan jumlah pembayaran.
  17. Jika SPT lebih bayar, silakan unggah dokumen pendukung. Dokumen bisa berupa bukti pemotongan pajak dari perusahaan atau lainnya.
  18. Di bagian B, isikan sejumlah data sesuai sesuai instruksi. Isikan data penghasilan final maupun yang tidak kena pajak.
  19. Kemudian lanjut ke bagian C dan isi data sesuai instruksi. Isi data nominal dan utang.
    Saat masuk ke bagian D, silakan centang “Setuju” jika yakin data sudah benar.
  20. Selanjutnya, isi kode verifikasi yang akan dikirim oleh DJP ke surel wajib pajak dan salin kode verifikasi tersebut. Silakan paste kode di kolom paling akhir dan klik “Kirim SPT”.
  21. Setelah SPT terekam pada sistem milik DJP, maka bukti penerimaan elektronik akan dikirimkan kantor pajak melalui surel wajib pajak. (Source: Indonesia,go,id)
0 Komentar