Mendisiplinkan Berlalu Lintas Butuh Edukasi

Mendisiplinkan Berlalu Lintas Butuh Edukasi
0 Komentar

Oleh Adibah NF

Komunitas Literasi Islam

Kesadaran masyarakat tanpa edukasi yang jelas dan benar, untuk sebuah kebijakan yang telah dibuat, hanyalah menjadi “pajangan” belaka. Alih-alih masyarakat sadar, hingga mentaati aturan, sebaliknya membuat mereka lebih arogan karena merasa dirugikan. Karena aturan yang tak tersosialisasikan baik.

Sederet kebijakan yang diturunkan dalam bentuk aturan, ketika diterapkan langsung tidak akan efektif tanpa adanya edukasi kepada seluruh rakyat. Meskipun sudah diberlakukan mulai pertengahan bulan Maret ini. Dalam hal ini adanya kebijakan tilang elektronik.

Tidak sedikit rakyat kesulitan dalam melakukan perpanjangan pajak STNK, disebabkan adanya pemblokiran tanpa pengiriman surat ETLE kepada yang bersangkutan. Hal ini selaras dengan program yang diluncurkan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri yaitu menerapkan tilang elektronik (ETLE) di 12 Polda.

Baca Juga:Jabar Surplus 320 Ribu Ton, Stop Rencana Impor Beras!Keluh Kesah Mahasiswa di Masa Pembelajaran Online

Karena dianggap lebih efektif menjerat para pelanggar lalu lintas. Adanya kamera ETLE yang siap menjepret para pelanggar lalin dan mengirimkan surat tilang ke alamat pemilik kendaraan pelanggar tersebut. Dan apabila pelanggar belum bisa membayar denda tilang, maka STNK-nya bisa diblokir.

Adapun jenis dan besaran ETLE di antaranya, tidak menggunakan sabuk pengaman Rp 250.000, tidak menggunakan helm Rp 250.000, melanggar rambu-rambu lalin Rp 500.000, menerobos lampu merah Rp 500.000, berkendara sambil bermain HP Rp 750.000.

Ketua Presidium Indonesia Traffic Watch (ITW) mengatakan, “ ITW banyak menerima laporan warga yang kecewa karena tidak dapat membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Samsat karena STNK-nya diblokir akibat terkena ETLE. Padahal warga terseut belum menerima pemberitahuan pelanggaran ETLE. Hal ini dinilai hanya buang-buang waktu dan mengganggu aktivitas warga hanya sekedar untuk mengurus pembukaan blokir,” ungkapnya. Detikcom.detikoto. 22/3.

Adanya program baru ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) atau tilang elektronik yang digagas pemerintah, menuai keluhan warga pemilik kendaraan yang STNK-nya diblokir, meski mereka tidak mendapatkan kiriman surat tilang. Artinya, peluncuran tilang elektronik tersebut perlu disosialisasikan terlebih dahulu sebelum diberlakukan, agar semua warga bisa memahami dan menyadari saat mereka kena tilang.

Disarankan bagi para pengemudi mobil dan sepeda motor agar terhindar dari ETLE, untuk tidak memakai masker asal-asalan, tidak pegang HP, memperhatika marka jalan dan kecepatan di jalan tol, Traffiklight jangan diterjang, kunci helm yang benar, lampu dan liting sepeda motor berfungsi baik, juga mesti hati-hati karena saat ini, belok kiri langsung sudah tidak berlaku lagi. Harus melihat rambu atau himbuan dahulu, apakah bisa langsung atau harus mnunggu lampu hijau nyala baru bisa belok kiri.

0 Komentar