Sederet kebijakan yang diturunkan dalam bentuk aturan, ketika diterapkan langsung tidak akan efektif tanpa adanya edukasi kepada seluruh rakyat. Meskipun sudah diberlakukan mulai pertengahan bulan Maret ini, harusnya sebelum memberlakukan sebuah kebijakan, dilakukan koordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan identitas yang tercantum dalam STNK tersebut. Dan memastikan kesesuaiannya dengan yang ada dalam STNK.
Bisa jadi nama yang tercantum dalam STNK sudah berganti kepemilikan atau alamat tempat tinggalnya sudah pindah. Sehingga, tidak sedikit warga yang terpaksa menanggung denda ETLE padahal tidak melakukan pelanggaran seperti yang disangkakan dalam surat pemberitahuan.
Untuk itu, perlu dilakukan penyempurnaan proses ETLE serta melakukan sosialisasi oleh Polri kepada masyarakat agar masyarakat memiliki pemahaman dan mempunyai kesadaran terhadap kebijakan ini. Selanjutnya tidak membuat masyarakat yag sedang kesulitan dalam menangung beban hidup ditambah lagi dengan kesulitan akibat kebijakan ETLE.
Baca Juga:Jabar Surplus 320 Ribu Ton, Stop Rencana Impor Beras!Keluh Kesah Mahasiswa di Masa Pembelajaran Online
Jika ditelisik mendalam, peran polisi yang sejatinya pelayan masyarakat belum menunjukkan bahwa yang dilakukannya sesuai dengan tujuan dari fungsi keamanan itu sendiri. Yakni, belum mencirikan sebagai pihak yang mampu memberikan keamanan dan ketenangan bagi masyarakat. Dengan adanya kebijakan ini, dapat dilihat bagaimana respon dari masyarakat. Ada yang kesulitan mengurus untuk membuka STNK agar bisa membayar pajak dan bisa digunakan lagi, ada juga yang terpaksa membayar denda tanpa melakukan pelanggaran. Hal ini menjadi suatu dilemma bagi masyarakat. Bayar denda rugi karena tidak melanggar, tidak bayar rugi pula karena STNK tidak akan bisa digunakan, alias tidak berlaku.
Kebijakan Yang Diterapkan Sistem Islam Membuat Masyarakat Disiplin
Â
Islam, telah menyiapkan seperangkat aturan yang lengkap dan sempurna. Baik yang berkaitan dengan penguasa, para pegawai negara dan rakyatnya, dengan aturan yang jelas yang sesuai dengan tugas dan fungsi sebuah lembaga keamanan. Yaitu memberikan pengaruh baik terhadap pola pikir dan pola sikap warga negaranya. Demikian pula terkait dengan perihal kedisiplinan. Karena, kedisiplinannya bagian dari akhlak Islam. Sebagai modal dalam berperilaku.
Dalam Islam, karena kepolisian merupakan alat negara dalam menjaga keamanan rakyat, bangsa dan negara, maka tidak akan melakukan kebijakan tanpa adanya sosialisasi dan penyadaran terlebih dahulu kepada masyarakat. Sampai masyarakat paham dan sadar serta mengikuti aturan dengan penuh kerelaan. Bukan dengan keterpaksaan tanpa pejelasan seperti kebijakan-kebijakan yang diterpakan dalam sistem kapitalis. Karena, pelanggaran apapun yang telah ditetapkan negara telah ditetapkan pula sanksinya sesuai dengan hukum syariah