Dalam negara Khilafah, masalah keamanan dalam negeri ditangani oleh sebuah Departemen Keamanan Dalam Negeri. Yang dipimpin oleh Direktur Keamanan Dalam Negeri. Setiap wilayah mempunyai kantor wilayah keamanan yang dipimpin oleh kepolisian wilayah di bawah Wali (pemimpin wilayah). Departemen Dalam Negeri ini berhak untuk menggunakan polisi kapan saja, dan perintahnya bersifat mengikat. Dan seluruh yang dilakukan departemen ini harus dilaporkan kepada khalifah selaku pemimpin negara. Karena semua instruksi ada dalam kendali khalifah.
Dengan demikian, polisi berada di bawah tangan penguasa, sebagai alat kekuasaan untuk menjaga keamanan dalam negeri, maka dari itu keberadaan polisi dalam sebuah negara sangatlah penting. Baik bersifat sebagai pencegahan maupun penindakan. Misalnya, para pelaku murtad dari islam, memisahkan diri dari negara, menyerang harta, jiwa dan kehormatan manusia, serta penanganan Ahl ar-Raib.
Ringkasnya, polisi juga berperan untuk mencegah dan menindak beberapa kejahatan, pelanggaran dengan pengawasan dan penyadaran, kemudian dilakukan eksekusi keputusan hakim terhadap para pelaku tersebut.
Baca Juga:Jabar Surplus 320 Ribu Ton, Stop Rencana Impor Beras!Keluh Kesah Mahasiswa di Masa Pembelajaran Online
Walhasil, dalam menjalankan tugas dan fungsinya, polisi dalam Islam harus memiliki karakter yang unik. Seperti keikhlasan, akhlak yang baik, sikap tawadhu’, tidak sombong dan arogan, kasih sayang, perilakunya dalam tindakannya baik, murah senyum, mengucapkan salam, menjauhi perkara syubhat, bijak dan lapang dada, berani jujur, menjaga lisan, tegas, berwibawa, taat dan amanah. Semua jenis kejahatan dan pelanggaran yang terjadi, akan ditangani dan diselesaikan sesuai hukum syariah.
Wallahu a’lam bishawab.