Berapa Besaran Zakat Fitrah?
Para Ulama menyepkati untuk pembayaran zakat fitrah adalah dengan 1 (satu) Sha’
Seperti yang terdapat dalam Hadit’s Riwayat Ibnu Umar:
عَنِ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ تَعَالَى عَنْهُمَا قَالَ: فَرَضَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الفِطْرِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ، أوْ صَاعًا مِن شَعِيْرٍ، عَلَى العَبْدِ والحُرِّ وَالذَّكَرِ وَالأُنْثَى وَالصَّغِيْرِ وَالْكَبِيْرِ مِنَ الْمُسْلِمِيْنَ، وَأَمَرَ بِهَا أَنْ تُؤَدَّى قَبْلَ خُرُوْجِ النَّاسِ إِلَى الصَّلَاةِ
Artinya: Dari Ibnu Umar radliyallahu ‘anhuma, ia berkata: Rasulullah shallallahu ala’ihi wasallam telah mewajibkan zakat fitrah sebesar satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas hamba sahaya, orang merdeka, laki-laki maupun perempuan, anak kecil atau dewasa, dari orang-orang Islam, dan beliau menyuruh menunaikannya sebelum orang-orang keluar untuk shalat hari raya. (H.R. Bukhari, nomor 1432)
Perbedaan Pendapat Para Ulama
Para ulama berbeda pendapat tentang perhitungan ‘ 1 (Satu) Sha‘ ”
1.Pendapat Imam Abu Hanifah dan para pengikutnya,
Menyatakan: 1 (satu) sha’ ialah h delapan rithl Irak=3,8 kilogram.
Alasannya adalah: Umar radliyallahu anhu meng-konversi 1 (satu) sha’ dengan 8 rithl.
Berpedoman juga pada Hadit’s Riwayat Jabir:
كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَتَوَضَّأُ بِالْمُدِّ رِطْلَيْنِ وَيَغْتَسِلُ بِالصَّاعِ ثَمَانِيَةَ أَرْطَالٍ
Baca Juga:Bulan Madu Mengesankan di Bali, Kebaikan Hati Motivator Nasional DR Aqua DwipayanaTingkatkan Kualitas Lulusan, MA Al-Aliyah Karawang Bekali Keterampilan Bagi Siswa Kelas XII
Artinya “Nabi shallallahu ala’ihi wasallam berwudhu dengan satu mud (air), yaitu dua rithl, dan mandi dengan satu sha’, yaitu delapan rithl. (HR. Ibnu Addy dalam kitab Al-Kamil juz 5 halaman 1673)
2, Pendapat Imam Malik, Imam Syafi’ie, dan Imam Ahmad bin Hanbal
Bahwa 1 (satu) sha’ setara dengan 5 1/3 rithl Irak=2176 gram = 2,2 kilogram.
Ukuran sha’ penduduk Madinah.
Mayoritas penduduk/masyarakat Madinah mendapat ukuran tersebut dari para leluhur yang berinteraksi langsung dengan Nabi Muhammad S.A.W
Dalam kitab Nailur Autar Juz 4 (184), Imam As Syaukani menyebutkan:
عَنْ إِسْحَاقَ بْنِ سُلَيْمَانَ الرَّازِيْ أَنَّهُ قَالَ: قُلْتُ لِمَالِكِ بْنِ أَنَسَ: أَبَا عَبْدَ اللهِ كَمْ قَدْرُ صَاعِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ؟ قَالَ: خَمْسَةُ أَرْطَالٍ وَثُلُثٌ بِالْعِرَاقِيِّ
Artinya: “Dari Ishaq bin Sulaiman Al-Razi, ia berkata: Saya bertanya kepada imam Malik bin Anas: Hai bapak dari Abdullah, berapakah kadar sha’-nya Nabi shallallahu ala’ihi wasallam? Beliau menjawab: Lima sepertiga rithl Irak”. (Lihat: Muhammad Abdul Fattah al-Banhawi, Zakat al-Fithri wa Atsaruha al-Ijtimaiyyah, halaman 34-35)
Sha’ adalah ukuran takaran, bukan ukuran timbangan.
Sehingga tentu saja ukuran tersebut agak sulit jika dikonversi pada ukuran berat, (nilai berat 1 (satu) sha’ berbeda), tergantung pada jenis benda yang ditakar. Misalkan 1 sha beras tidak akan sama takarannya dengan 1 sha tepung.
Oleh sebab itu, agar lebih berhati-hati, maka para ulama memberi saran agar mengeluarkan zakat fitrah sejumlah minimal 2,5 Kilogram dan baiknya minimal 3 kilogram.