Perbedaan Zakat Fitrah dan Zakat Maal, Jangan Lupa Mengeluarkan Zakat Fitrah Jelang Idul Fitri

Perbedaan Zakat Fitrah dan Zakat Maal, Jangan Lupa Membayar Zakat Fitrah Jelang Idul Fitri
Perbedaan Zakat Fitrah dan Zakat Maal, Jangan Lupa Membayar Zakat Fitrah Jelang Idul Fitri
0 Komentar

Imbauan dari MUI Jatim yang sudah dari beberapa tahun yang lalu, bahwa zakat mal adalah sebaiknya 3 Kg, sebab:

Pada zaman Nabi Muhammad S.A.W, besaran zakat ditentukan dengan 1 (satu) sha’ atau 4 (empat) mud (satuan ukuran).

Namun pada zaman sekarang, hitungan mud menjadi kilogram (kg), hingga terdapat perbedaan ukuran 1 (satu) mud menjadi ons.
Ada ulama yang menyatakan satu mud adalah 6 ons, sehingga dikali empat menjadi 2,4 kg. Ada juga yang menyatakan satu mud 6,5 ons, bila dikalikan empat menjadi 2,6 kg. Dan ada juga yang menyatakan satu mud 7 ons bila dikalikan empat menjadi 2,8 kg,” (Paparan Ketua Komisi Fatwa MUI Jatim KH Abdurahman Nafis ketika ditemui di kantor PWNU Jatim, 2010, dari Nu online).

Baca Juga:Bulan Madu Mengesankan di Bali, Kebaikan Hati Motivator Nasional DR Aqua DwipayanaTingkatkan Kualitas Lulusan, MA Al-Aliyah Karawang Bekali Keterampilan Bagi Siswa Kelas XII

8 (Delapan) golongan berhak menerima zakat (mustahiq) (zakat fitrah atau zakat harta), sesuai dengan firman Allah SWT :

إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاء وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِّنَ اللّهِ وَاللّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ

Artinya : “ Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.”(QS. At-taubah : 60)

ZAKAT MAAL

Selain zakat fitrah yang dibayarkan setiap tahun sebelum malam Idul Fitri, Islam juga mengenal zakat maal. Adapun pengertian zakat maal adalah jenis zakat yang dikeluarkan individu maupun lembaga atas harta/penghasilan yang diperolehnya dengan syarat dan ketentuan yang sudah ditetapkan.

Syarat dan Ketentuan Zakat Maal

Istilah zakat maal diambil dari kata berbahasa Arab “maal” yang artinya harta. Sebagian ulama berpendapat bahwa zakat mal wajib dikeluarkan oleh mereka yang hartanya sudah memenuhi nisab selama 1 tahun. Nah, merujuk hal tersebut, sesuatu bisa dikategorikan sebagai harta (maal) jika memenuhi syarat sebagai berikut:

Zakat Maal – Milik penuh
Artinya harta yang akan dizakatkan harus merupakan milik individu atau lembaga yang akan mengeluarkan zakat.

Zakat Maal – Berkembang
Bila digunakan untuk kepentingan usaha, harta tersebut memiliki potensi untuk bertambah dan berkembang jumlahnya.

0 Komentar