Perbedaan Zakat Fitrah dan Zakat Maal, Jangan Lupa Mengeluarkan Zakat Fitrah Jelang Idul Fitri

Perbedaan Zakat Fitrah dan Zakat Maal, Jangan Lupa Membayar Zakat Fitrah Jelang Idul Fitri
Perbedaan Zakat Fitrah dan Zakat Maal, Jangan Lupa Membayar Zakat Fitrah Jelang Idul Fitri
0 Komentar

Zakat Maal – Mencapai Nisab
Nisab artinya ukuran atau jumlah minimal harta sehingga wajib dizakatkan. Tidak ada ketentuan wajib berzakat atas harta yang belum memenuhi nisab.

Zakat Maal – Melebihi Kebutuhan Pokok
Orang yang mengeluarkan zakat maal hendaknya memastikan bahwa kebutuhan pokok diri dan keluarganya sudah betul-betul tercukupi.

Zakat Maal – Bebas Hutang
Seseorang yang memiliki utang dan jika dikonversikan ke harta mengakibatkan tidak terpenuhinya nisab, maka dirinya bebas dari kewajiban membayar zakat maal.

Baca Juga:Bulan Madu Mengesankan di Bali, Kebaikan Hati Motivator Nasional DR Aqua DwipayanaTingkatkan Kualitas Lulusan, MA Al-Aliyah Karawang Bekali Keterampilan Bagi Siswa Kelas XII

Zakat Maal – Berlalu 1 (satu) Tahun
Harta yang wajib dizakatkan adalah harta yang masa kepemilikannya sudah mencapai minimal 1 tahun (haul). Ini berlaku untuk hewan ternak, perhiasan, harta simpanan, dan hasil perniagaan.

Adapun hasil pertanian, buah-buahan, dan rikaz (barang temuan) tidak memiliki syarat haul seperti di atas.

Jenis-jenis Zakat Maal

Zakat maal bisa sangat beragam tergantung jenis dan macam objek yang dizakatkan, yakni:

Hewan ternak, meliputi segala jenis dan ukuran: ayam, domba, kerbau, kambing, sapi

Emas dan perak, meliputi segala perhiasan/harta yang terbuat dari emas dan perak dalam bentuk apa pun

Hasil pertanian, yaitu jenis tumbuhan yang bernilai ekonomis, seperti biji-bijian, padi, umbi-umbian, sayuran, buah-buahan, tanaman hias, rumput-rumputan, dll.

Hasil tambang (makdin), yaitu meliputi hasil alam yang didapat dari perut bumi, misalnya minyak, batubara, logam mulia, mutiara, dsb.

Baca Juga:Dilarang Mudik! Berikut 18 Titik Penyekatan di KarawangApotek Terdekat dan 135 Nama Klinik di Subang, Simpan agar Tak Bingung Saat Ingin Berobat!!!

Harta perniagaan, termasuk dalam harta yang diperuntukkan dalam kegiatan jual beli, seperti makanan, pakaian, perhiasan, peralatan, dll.

Barang temuan (rikaz), umum juga disebut dengan harta karun. Meliputi harta temuan yang tidak diketahui siapa pemiliknya.

Zakat profesi. Yakni zakat yang dikeluarkan dari penghasilan (profesi) yang telah mencapai nisab.

Cara Menghitung Zakat Maal

Ada syarat dan ketentuan khusus mengenai cara menghitung zakat maal, yaitu:

Zakat maal = 2,5% x Total jumlah harta yang disimpan selama setahun
Sebagai contoh, Pak Andi mempunyai tabungan senilai Rp150 juta, deposito bank sebanyak Rp200 juta, rumah kost senilai Rp300 juta, dan simpanan emas seharga Rp350 juta. Total harta yang dimiliki beliau adalah Rp1 miliar.

0 Komentar