Perempuan dan Terorisme

Perempuan dan Terorisme
0 Komentar

Oleh: Lela Nurlela S.Pd.I

Beberapa waktu yang lalu negeri ini dikejutkan kembali dengan aksi Bom bunuh diri yang terjadi di Makasar serta penembakan di mabes polri. Peristiwa keduanya ini melibatkan seorang perempuan, hal ini tentunya mengundang perhatian dari banyak pihak, termasuk dari para aktivis perempuan.

Memang mengundang tanya, bagaimana seorang perempuan yang dikenal dengan kelembutan hatinya, tega membunuh orang lain? ada apa di balik fenomena ini?

Menurut analisis sebagian pakar terorisme, ketika perempuan sudah terlibat dalam aksi kekerasan, dalam hal ini bom bunuh diri, ini buah dari radikalisasi perempuan yang membuat mereka ingin masuk surga bersama keluarga sebagai syuhada, (www.republika.co.id)

Baca Juga:Mampukah Bank Syariah Eksis, di Tengah Gempuran KapitalisJadikan Bulan Ramadhan sebagai Bulan Perjuangan

Namun kalau kita analisis secara mendalam, terorisme ini merupakan sebuah rekayasa untuk memojokan Islam. Pelibatan perempuan dalam berbagai aksi teror hakikatnya merupakan salah satu bentuk upaya kriminalisasi yang bertujuan untuk menciptakan teror yang lebih kuat, sebaba perempuan yang dikenal sebagai pihak yang lemah telah berani untuk melakukan pengeboman.

Efeknya adalah munculnya ketakutan secara menyeluruh terhadap kaum muslimin, bukan hanya laki-laki saja, tetapi juga perempuan, karena sama-sama punya jiwa “teroris”. Inilah yang diinginkan siapapun yang ada di balik layar pengeboman ini.

Bila radikalisme diidentikan dengan bom bunuh diri, aksi teror dan kekerasan di tengah massa, maka radikalisme ini layak ditinggalkan. Pasalnya, ajaran Islam tentang jihad yang dianggap sebagai pemicu munculnya aksi radikalisme, jauh dari gambaran tersebut.

Jihad dalam ajaran Islam memiliki makna syara’, yakni pengerahan seluruh kemampuan dan tenaga dalam berperang di jalan Allah, baik dengan jiwa, lisan, ataupun yang lainnya
(Al-Kasani dalam kitab al Bada’i as Sana’i).

Jihad dilakukan dalam rangka menjaga wilayah dan kehormatan kaum muslimin serta untuk menghilangkan hambatan dakwah dalam menerapkan sistem Islam.

Saat ini yang bisa dilakukan adalah zihad defensif, yakni mempertahankan diri seperti jihadnya warga palestina menentang pendudukan Israel atas tanah mereka. Sedangkan jihad dalam meninggikan kalimat Allah tidak bisa dijalankan tanpa adanya penguasa yang menerapkan hukum Islam.

0 Komentar