Melainkan, lanjut dia, lebih kepada persoalan keselamatan jiwa dan persyaratan kesehatan. Jadi logikanya adalah logika kesehatan dan keselamatan jiwa. “Jangan ada dikotomi, misal, eksekutif ingin DPRD tidak ingin, dan sebagainya. Yang seharusnya ada adalah semuanya bersama-sama mempersiapkan PTM dengan sebaik mungkin,” ucapnya.
Kemudian, kata Gus Ahad, sangat wajib bagi pemerintah dalam hal ini Dinas Pendidikan, sesuai dengan tingkatan hingga kepala sekolah sebagai “manajer” agar terdepan dalam pelaksanaan pendidikan.
“Unit pendidikan terkecil itu sekolah untuk menyiapkan semua aturan dan regulasinya. Saya sudah baca ini, ada banyak konsep yang sudah disiapkan oleh Dinas Pendidikan. Berikutnya, semua pihak harus saling menguatkan dan berkomunikasi. Harapannya agar semua pihak tahu ada beberapa logika yang harus dipenuhi untuk bisa terjadinya PTM,” kata Gus Ahad.
Baca Juga:Jagung Lumer Teman Nikmat untuk Berbuka PuasaAlhamdullilah Bantuan Covid-19 Kembali Dikucurkan, Ini Penerimanya
Komisi V pun berharap semua pihak saling mendukung dan melengkapi serta tidak sibuk dengan dikotomi, apakah PTM ini jadi dilaksanakan atau tidak. Itu keputusannya nanti oleh pihak yang paling berwenang yaitu Ketua Satgas COVID-19 di kabupaten/kota.
“Kami di Komisi V terus berkomunikasi dengan para mitra. Di antaranya dengan Dinas Pendidikan dan Dinas Kesehatan. Juga berinteraksi dengan berbagai stakeholder hingga Kantor Cabang Dinas Pendidikan. Jadi kami terus melakukan pantauan berkomunikasi agar PTM ini bisa terlaksana dengan sebaik-baiknya,” ujarnya.
Dengan kesamaan pandangan ini, kata Gus Ahad, bisa melakukan langkah terbaik guna mencegah adanya klaster pendidikan, hal yang paling kita hindari.
“Karena ini sangat besar risikonya. Catatan kami, ada 10 juta siswa di Jawa Barat. Di mana di antaranya 2 juta SMA/SMK dan selebihnya SMP dan SD. Jumlah itu banyak sekali, belum lagi orang tua dan keluarga lainnya. Karenanya jangan sampai terjadi klaster pendidikan,” kata Gus Ahad.
Disebutkannya, pelaksanaan PTM, baik itu dilakukan secara full atau terbatas, tetap harus menyiapkan beberapa hal. Dan ini sudah diatur dalam surat keputusan bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Dalam Negeri, Menteri Kesehatan serta Menteri Agama.
“Di antaranya kesiapan sarana dan prasarana di sekolahan wajib terpenuhi. Jarak aman antarsiswa, satu kelas isinya berapa, hingga ketersediaan sarana mencuci tangan. Kemudian guru-gurunya adalah mereka yang sudah divaksin dan ada penjadwalan PTM yang tepat,” ucapnya.