KARAWANG-Puluhan pelaku kejahatan dibekuk Polres Karawang. Hal itu merupakan hasil operasi penyakit masyarakat (Pekat) Lodaya 2021 di Kabupaten Karawang. Dari 59 orang pelaku, 19 orang diantaranya merupakan Pekerja Seks Komersial (PSK) online yang dipamerkan di Mapolres Karawang.
Kemudian, 23 orang merupakan pelaku perjudian togel, judi online, dadu upluk hingga sabung ayam. 4 orang merupakan pelaku kejahatan jalanan (curanmor) dan 13 orang lainnya adalah pelaku premanisme.
“Semua pelaku tindak kejahatan ini hasil Ops Pekat Lodaya 2021, dalam rangka menjelang Bulan Suci Ramadhan,” ujar Kapolres Karawang, AKBP Rama Samtama Putra.
Baca Juga:Ajaib!!Setelah NTT Diterjang Siklon Seroja, Muncul Pulau Baru Berbentuk seperti BentengMasjid Hasan Bisri Annahdliyah Terisipirasi Tokoh NU Karawang
Dijelaskan Kapolres, operasi Pekat Lodaya 2021 menyasar sejumlah penyakit masyarakat seperti prostitusi, perjudian, kejahatan jalanan atau geng motor, pedagang miras hingga premanisme.
Untuk modus operansi prostitusi online dilakukan dengan modus boking out (BO) melalui aplikasi Chat. Kemudian melakukan praktik prostitusi di dalam kamar kos-kosan atau kontrakan.
Sementara untuk pelaku kejahatan jalanan, modus yang dilakukan adalah pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) dengan modus kunci palsu atau Letter T.
Sedangkan untuk pelaku premanisme, modus yang dilakukan para pelaku adalah meminta uang kepada pengendara yang sedang berhenti di lampu merah. “Ada juga yang melakukan penganiayaan saat menarik retribusi di Pasar Cikampek,” katanya.
Ia menambahkan, sejumlah barangbukti yang diamankan dari 59 orang pelaku kejahatan ini antara lain, barang bukti prostitusi onlie yaitu uang tunai Rp4.106.000, empat buah kunci kontrakan, dua buah tas, tujuh buah handphone berbagai merk dan tiga bungkus alat kontrasepsi (kondom, red).
Sedangkan untuk barangbukti hasil perjudian, lanjut Rama, petugas mengamankan tiga buah dadu, dua ekor ayam aduan, satu lembar sekat aduan, tiga buah jam dinding, satu buah alat pengocok dadu kupluk, satu lembar alas permainan dadu, 16 lembar kupon togel dan sebuah buku rekap.
Sementara untuk barangbuki kejahatan curanmor, yaitu 25 unit kendaraan roda dua (R2), satu lembar STNK, 7 buah kunci letter T, satu buah linggis, dua buah pahat dan satu kunci kontak kendaraan.
Baca Juga:Masih Zona Merah, Warga Cikahuripan Batasi Shalat TarawihJagung Lumer Teman Nikmat untuk Berbuka Puasa
“Kepada 59 orang pelaku kejahatan ini disangkakan berbagai pasal pidana berbeda-beda, sesuai dengan perbuatan melanggar hukum yang dilakukannya,” katanya.