Komisi V Minta PPDB 2021 Transparan dan Berkeadilan

Komisi V Minta PPDB 2021 Transparan dan Berkeadilan
0 Komentar

Untuk aspek keadilan, sambungnya, supaya sistem zonasi diperbaiki. Jangan sampai ada warga Jawa Barat yang gara-gara lokasinya masuk daerah blank spot, hak untuk mendapat pendidikan di sekolah negeri sampai terganggu. Hal ini harus diantisipasi.

“Pemprov Jabar dalam drafnya sudah menyusun zona-zona untuk seleksi, di mana jumlahnya ada 83 zonasi. Diharapkan agar zonasi di daerah-daerah perbatasan memungkinkan untuk lintas batas kota/kabupaten,” ujarnya.

Selain itu, kata Gus Ahad, sekolah swasta agar dimasukkan ke dalam pilihan. Sehingga, pilihan pertamanya negeri yang kedua swasta. “Dengan begitu, sekolah swasta bisa menyerap siswa sejak awal PPDB. Tak lagi baru menerima pendaftaran di tahap dua,” ucap Gus Ahad.

Baca Juga:Tips Berkendara saat Puasa ala Dishub Purwakarta33 Makanan dan Minuman yang Laris di Bulan Puasa untuk Ide Jualan atau Takjil di Rumah

Lalu ada juga sekolah favorit, ini juga biasanya terjadi ketidakadilan. Karena jumlah sekolah favorit ini sedikit namun peminatnya besar. Di sisi lain semuanya ingin masuk ke sekolah favorit itu, sehingga berbagai cara pun ditempuh.

“Kalau aturannya tidak jelas, maka akan berpotensi terjadinya praktik pungli dan jual beli kursi. Kemudian, misalnya bersekolah dulu di sekolah yang ada dan dijanjikan semester depannya pindah, padahal aturannya minimal satu tahun,” kata Gus Ahad.

Meski ada banyak hal yang harus dibenahi, namun Komisi V juga sudah melihat beberapa perbaikan. Misalnya PPDB kini lebih terbuka, ada pertanyaan dan pengaduan, ada help desk-nya lewat berbagai platform.

“Pendataan juga lebih lengkap dan objektif. Jalur prestasi sudah banyak yang mengawasi. Sehingga tidak ada lagi itu sertifikat kejuaraan bodong,” ucapnya.

Diketahui pula disdik bekerjasama dengan banyak pihak. Misalnya, untuk data siswa dengan Disdukcapil, data Keluarga Ekonomi Tidak Mampu (KETM) dengan Dinsos.

Kemudian, data prestasi siswa dengan KONI dan Dinas Pemuda dan olahraga. Zonasinya dengan LPMP, sosialisasi dengan IT Diskominfo, audit sistem dengan ITB. “Ini sudah ada kemajuan karena ini semua representasi dari institusi-institusi,” kata Gus Ahad.

Dalam praktiknya permasalahan PPDB itu bukan pada aturannya melainkan pada pelaksanaan aturan tadi. Di awal-awal pasti tertib. Tidak tertibnya adalah ketika proses-proses menjelang, pada, dan pascapengumuman.

0 Komentar