Ramadhan Spesial 1442 H (bagian 2 habis)

Ramadhan Spesial 1442 H (bagian 2 habis)
0 Komentar

Oleh:  1. Drs. H. Priyono, M.Si.

(Wakil Dekan I Fakultas Geografi UMS)

2. Haitami, S.Pd ( SMAN 3 Putra Bangsa Lhoksukon, Aceh Utara, Aceh)

Puasa Ramadhan 1442 H serasa spesial dan spasial, kenapa? karena ramadhan tahun ini berada dalam suasana mencekam akibat covid-19 yang belum kunjung reda. India mencetak record lebih dari 200.000 kasus baru dalam satu hari yang menyebabkan fasilitas kesehatan pemerintah kolaps serta kehabisan stock obat-obatan dan oksigen. Di banyak negara masih dicekam ketakutan karena kondisi pandemi belum menunjukkan tanda-tanda akan mereda, bahkan di Jakarta yang sebelumnya kasus Covid-19 sempat melandai tetapi akhir ini naik lagi dan kenaikan yang signifikan terjadi di awal tahun 2021 yang menurut Satgas Pemulihan covid-19 hal ini disebabkan karena pengaruh libur panjang natal dan tahun baru. Ketika masyarakat memanfaatkan momen ini unutk bepergian ke luar kota, maka dari proses mobilisasi ini akan menimbulkan interaksi sosial sehingga protokol kesehatan cenderung terabaikan dan hasilnya kasus covid meningkat di atas angka 40%. Ini adalah sebuah fakta yang patut dijadikan pengalaman dimana setiap ada kesempatan libur panjang selalu saja ada peningkatan kasus positif covid-19.

Pada suatu ketika Presiden Jokowi pernah menyampaikan tentang pengalaman melonjaknya angka positif covid-19 akibat momen libur panjang dalam setahun terakhir dan langkah antisipasi menyambut libur Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriyah “Pengalaman sebelumnya 4 kali libur, kenaikan kasus positif lebih dari 40 persen,” ujarnya dalam pertemuan dengan pemimpin redaksi sejumlah media massa di Istana Merdeka, Rabu (17/2/2021), sebagaimana dilansir media di laman :https://kabar24.bisnis.com/read/20210217/15/1357561/kasus-covid-19-naik-pascaliburan-jokowi-kalau-terulang-lagi-kebangetan.

Berdasarkan pengalaman ini, maka pemerintah melalui Satuan Tugas Pemulihan covid-19 telah mengeluarkan Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan COVID-19  No. 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah selama 6 – 17 Mei 2021.

Baca Juga:Pembangunan = KehancuranKapitalisme Menggigit Nasib Pekerja

Melalui surat edaran yang ditandatangani oleh Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana/Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Letjen TNI Dr. (H.C) Doni Monardo tertanggal 07 April 2021 ini, pemerintah tegas melarang masyarakat melakukan kegiatan mudik lebaran tahun ini demi melindungi masyarakat dari penularan virus COVID-19, kecuali untuk kasus-kasus darurat dan pelaksanaan tugas-tugas kenegaraan.

0 Komentar