Perbedaan Bercanda dan Bully!!! Hati-hati Pelaku Bullying di Lingkungan Kerja, Ini Hukuman Pelaku Bullying di Indonesia

Perbedaan Bercanda dan Bully!!! Hati-hati Pelaku Bullying di Lingkungan Kerja, Ini Hukuman Pelaku Bullying di Indonesia
Perbedaan Bercanda dan Bully!!! Hati-hati Pelaku Bullying di Lingkungan Kerja, Ini Hukuman Pelaku Bullying di Indonesia
0 Komentar

Perbedaan Bercanda dan Bully!!! Hati-hati Pelaku Bullying di Lingkungan Kerja, Ini Hukuman Pelaku Bullying di Indonesia

Perbedaan Bercanda dan Bully yang signifikan adalah pada proses perilaku yang dilakukan, sebelum itu, mari kita lihat seksama pada kamus KBBI yang berlaku tentang perbedan Bercanda dan Bully.

Arti kata Bercanda menurut KBBI ialah kelakar, senda gurau, sedangkan Bully (rundung->perundungan) berasal dari kata rundung (kata benda) yaitu Rundung=Proses, cara, kekuatan seseorang menyakiti dan mengintimidasi orang-orang yang lebih lemah dibanding dirinya.

Perbedaan Bercanda dan BULLY

Bercanda: Senda Gurau

Bully (Perundungan): Kekuatan seseorang menyakiti dan mengintimidasi orang-orang yang lebih lemah dibanding dirinya.

Baca Juga:Harmoni Buruh dan Pengusaha15 Desa Wisata Subang Sampaikan Perkembangan Inovasinya setelah Dua Tahun Berbenah

Bully ialah tindakan satu orang atau lebih merendahkan orang lain (target bullying) tanpa adanya alasan jelas dibaliknya, meng-intimidasi hingga semua yang ada di lingkungan turut membenci dan merendahkan target bullying.

Bullying verbal:

mengintimidasi target melalui perkataan. Seperti fitnah, gosip, teror bahkan menyebarkan isu dan pernyataan yang masih dalam dugaan atau stereotip yang sebenarnya tidak benar, yang akhirnya tersampaikan kepada lingkungan. Bahkan hal tersebut mampu membuat kondisi target bullying kurang nyaman hingga pasti dirugikan dari berbagai sisi di kehidupan.

Bullying Fisik:

Pemukulan, Tendangan, menampar, mencekik, mengigit, meludahi bahkan sampai mengintimidasi dengan merusak barang-barang target bullying. Bahkan besar kemungkinan para pelaku bullying fisik ini melakukan tindakan kriminal di kemudian hari nanti.

Hukuman Pelaku Bullying di Indonesia

Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (“UU 35/2014”) telah mengatur bahwa setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak. Bagi yang melanggarnya akan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp72 Juta

0 Komentar