Perbedaan Bercanda dan Bully!!! Hati-hati Pelaku Bullying di Lingkungan Kerja, Ini Hukuman Pelaku Bullying di Indonesia

Perbedaan Bercanda dan Bully!!! Hati-hati Pelaku Bullying di Lingkungan Kerja, Ini Hukuman Pelaku Bullying di Indonesia
Perbedaan Bercanda dan Bully!!! Hati-hati Pelaku Bullying di Lingkungan Kerja, Ini Hukuman Pelaku Bullying di Indonesia
0 Komentar

Pasal 80 jo. Pasal 76C UU 35/2014:

Pasal 80 UU 35/2014:
(1) Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah).
(2) Dalam hal Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) luka berat, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
(3) Dalam hal Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mati, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
(4) Pidana ditambah sepertiga dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) apabila yang melakukan penganiayaan tersebut Orang Tuanya.

Pasal 76C UU 35/2014:
Setiap Orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan Kekerasan terhadap Anak.

Apabila bullying ini dilakukan di lingkungan pendidikan, maka kita perlu melihat juga Pasal 54 UU 35/2014 yang berbunyi:

Baca Juga:Harmoni Buruh dan Pengusaha15 Desa Wisata Subang Sampaikan Perkembangan Inovasinya setelah Dua Tahun Berbenah

(1) Anak di dalam dan di lingkungan satuan pendidikan wajib mendapatkan perlindungan dari tindak kekerasan fisik, psikis, kejahatan seksual, dan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, sesama peserta didik, dan/atau pihak lain.
(2) Perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, aparat pemerintah, dan/atau Masyarakat.

Yang dimaksud dengan “lingkungan satuan pendidikan” adalah tempat atau wilayah berlangsungnya proses pendidikan. Sementara itu, yang dimaksud dengan “pihak lain” antara lain petugas keamanan, petugas kebersihan, penjual makanan, petugas kantin, petugas jemputan sekolah, dan penjaga sekolah.

Dalam Syariat Islam juga Telah Melarang Perilaku Perundungan atau Bullying:

Dalam kitab sulam At-Taufiq, disebutkan bahwa:

وَلإِسْتِهْزَاءُ أيْ ألسَّخْرَيَةُ بِالمُسْلِمِ وَهَذَا مُحَرَّمٌ مَهْمًا كَانَ مُؤَذِّيَا

Mengejek yakni mengolok-olok muslim ini diharamkan selama menyakiti Muslim tersebut.

Melakukan perundungan tentu dilarang sebab menimbulkan perasaan malu bagi target bullying sebab kehormatannya sudah dijatuhkan dijatuhkan depan umum, tdan bahkan menimbulkan trauma bagi korban sebab terselip bahwa orang yang telah dibully tidak lebih baik dari kita.

Firman Allah dalam Surah Al-Hujarat ayat 11:

يَأَيُّهَا الَّذِيْنَ ءَامَنُوْا لاَيَسْخَرَ قَوْمٌ مِنْ قَوْمٍ عَسى أَنْ يَكُوْنُوْا خَيْرًا مِنْهُمْ

Artinya: Wahai orang-orang yang beriman janganlah suatu kaum mengolok-olok kaum yang lain (karena) boleh jadi mereka (yang diolok-olok) lebih baik dari mereka ( yang mengolok-olok) (Q.S Al-Hujarat: 11)

0 Komentar