Hukuman bagi Pelaku Body Shaming (Salah Satu Bentuk Perundungan Fisik)
Pasal 27 ayat (3) UU ITE berbunyi sebagai berikut:
“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
Ketentuan pada ayat ini mengacu pada ketentuan pencemaran nama baik dan/atau fitnah yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”)
Baca Juga:Harmoni Buruh dan Pengusaha15 Desa Wisata Subang Sampaikan Perkembangan Inovasinya setelah Dua Tahun Berbenah
Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 750 juta.[2] Ketentuan ini merupakan delik aduan
Pasal 315 KUHP, yang berbunyi:
“Tiap-tiap penghinaan dengan sengaja yang tidak bersifat pencemaran atau pencemaran tertulis yang dilakukan terhadap seseorang, baik di muka umum dengan lisan atau tulisan, maupun di muka orang itu sendiri dengan lisan atau perbuatan, atau dengan surat yang dikirimkan atau diterimakan kepadanya, diancam karena penghinaan ringan dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah”.
Bagaimana dengan Bullying di Tempat Kerja?
Menurut survei di Amerika Serikat, beberapa jenis bullying di lingkungan kerja:
1. Membuat Tuduhan Tidak Berdasar
2. Mengintimidasi Secara Nonverbal
3. ‘Mengecilkan’ Posisi Seseorang di Tempat Kerja
4. Membuat Peraturan Secara Seenaknya
5. Meremehkan Pekerjaan Orang Lain
6. Menetapkan Target yang Berlebihan pada Korban
7. Mengompori Orang Lain untuk Menyerang Korban
8. Bercanda di Luar Batas
9. Mengucapkan Kata-Kata Kasar
10. Menyebarkan Rumor untuk memperburuk citra target
Hukuman Bagi Pelaku Bullying di Lingkungan Kerjad di Australia
Bagi warga Australia yang merasa dibully di lingkungan kerja, dapat melapor ke Komisi Tribunal Hubungan Usaha (Fairwork Commission) supaya kekerasan itu dapat dihentikan.
Undang-Undang (UU) anti bullying di lingkungan kerja tersebut berlaku mulai 1 Januari 2014 sebagai bagian dari perubahan UU Keadilan Kerja yang diloloskan parlemen Juni 2013