Larangan Mudik 2021 Mulai Tanggal Berapa? Simak Aturan Penyekatan Mudik 2021 yang Resmi Dirilis dan Wajib Tes Antigen!!!
Larangan mudik 2021 mulai tanggal berapa? Hal ini menjadi pro kontra di berbagai masyarakat dan berbagai kalangan tentunya. Terang saja demikian, pada tahun 2020 mudik sudah ditiadakan, dan disusul di tahun 2021 yang ternyata mudik masih tetap dilarang, walau masih banyak yang bertanya larangan mudik 2021 tanggal berapa.
Larangan mudik 2021 secara menyeluruh dilaksanakan demi mencegah penyebaran virus yang sejak tahun lalu merebak luas di Indonesia dan Negara lainnya. Dari mulai angkutan darat, angkutan laut serta angkutan udara terkena imbas dari aturan larangan mudik 2021.
Larangan mudik 2021 ini sempat menjadi desas desus yang belum jelas, hingga banyak bertanya waktu mulai larangan mudik 2021 mulai tanggal berapa? Pada awalnya tanggal 06 s/d 17 Mei 2021, lalu berubah dengan remsi, lalu larangan mudik 2021 mulai tanggal berapa?
Baca Juga:Tips Bi Nina Tetap Bugar Selama PuasaBi Nina Imbau Warga Tidak Mudik
Berikut ini Detail Spesifik Aturan Larangan Mudik 2021, Sanksi Mudik 2021 dan Keputusan Larangan Mudik 2021
Pengetatan Mobilitas PPDN (Pelaku Perjalanan Dalam Negeri) tertuang dalam Addendum Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah, Rabu (21/4/2021).
Untuk masyarakat sebagai Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) selama H-14 peniadaan mudik (22 April-5 Mei 2021) dan H+7 peniadaan mudik (18 Mei-24 Mei 2021). Dan sebelumnya juga telah berbunyi Surat Edaran Satgas Nomor 13 Tahun 2021, tentang Larangan Mudik Lebaran 2021 berlaku pada 06-17 Mei 2021.
Addendum Surat Edaran Satgas Covid 19 – Berlaku efektif mulai 22 April-5 Mei 2021, dan 18 Mei-24 Mei 2021.
Perjalanan transportasi udara
- Pelaku perjalanan transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau:
Surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di Bandar Udara sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia