Moderasi, Alat Liberalisasi Akidah

Moderasi, Alat Liberalisasi Akidah
0 Komentar

Oleh: Rut Sri Wahyuningsih

Institut Literasi dan Peradaban

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengaku bukan menjadi menteri agama Islam saja, tapi menteri semua agama, sebab departemen yang ia pimpin membawahi tak hanya agama Islam tapi juga semua agama yang diakui di Indonesia. Untuk itulah ia meminta setiap acara yang berlangsung di Kementerian Agama turut memberikan kesempatan kepada agama lain dalam mengisi doa dan tidak hanya doa untuk agama Islam saja.

“Pagi hari ini saya senang Rakernas dimulai dengan pembacaan ayat suci Alquran. Ini memberikan pencerahan sekaligus penyegaran untuk kita semua. Tapi akan lebih indah kalau doanya diberikan kesempatan semua agama untuk memberikan doa,” kata Yaqut. Menurut Yaqut, pernyataan itu sebagai otokritik atau pendapat internal saja terhadap lembaga yang dipimpinnya. Sebab dalam setiap kesempatan acara di Kemenag hanya menyertakan doa untuk agama Islam saja.

Ia ingin agar Kemenag menjadi rumah bagi seluruh agama yang ada di Indonesia, melayani dan memberikan kesempatan yang sama. Bahkan ia menyebut pembacaan doa untuk agama tertentu saja, tak ubahnya seperti acara organisasi kemasyarakatan. Padahal yang diurus Kemenag bukan hanya urusan agama Islam.

Baca Juga:Seri Belajar Ringan Filsafat Pancasila ke 43Banjir Terus Berulang, Bukti Gagalnya Sistem

Kini rakyat Indonesia bisa dengan terang-terangan melihat bahwa sikap pemegang kekuasaan di negeri mayoritas beragama Islam ini begitu getol memoderasikan agama Islam, bahkan ingin Kemenag yang pertama memberikan  contoh (Antaranews.com, 5/4/2021).

Adanya kementerian agama memang berdasarkan agama mayoritas, Islam, namun dalam kedudukannya sebagai penguasa yang melayani urusan rakyat,  kementerian agama juga mengurusi agama lain, terutama dalam hal muamalah. Interaksi sosial antar agama, sebatas itu saja, bukan kemudian mengurusi akidah agama lain dan merasa bersalah sebab terkesan Kemenag ada hanya untuk Islam.

Adalah salah besar jika kemudian menjadikan akidah agama lain sebagai fokus periayaahannya. Islam jelas melarang, sebagaimana yang dipahami dalam Alquran surat Al -Kafirun : 6 yang artinya: “bagimu agamamu dan bagiku agamaku.” Sangatlah gamblang surat ini  menjelaskan tentang tidak adanya bentuk kompromi untuk mencampuradukkan ajaran agama. Lantas, pernyataan kemenag yang menginginkan semua agama sama , bahkan doa merekapun boleh dipakai berdampingan dengan agama Islam dari mana dalilnya?

0 Komentar