THR 2021 Kapan Cair? Perusahaan Boleh Tunda Bayar THR, Sesuai Aturan Baru THR 2021
Menaker Ingatkan Karyawan Masa Kerja 1 Bulan Tetap Dapat THR
THR 2021 Kapan cair? hal ini sudah menjadi salah satu pencarian yang lumayan banyak di beranda google, itu artinya setiap karyawan dan pekerja kantoran pun sudah menunggu-nunggu thr muncul, dengan mengetikkan keyword THR 2021 Kapan cair.
THR 2021 kapan cair adalah bentuk pertanyaan tidak langsung para karyawan melaluo peramban google untum mengetahui tentang aturan-aturan thr 2021 yang jelas berbeda dengan aturan thr sebelumnya,
Meski Menaker mengingatkan perusahaan, bahwa karyawan masa kerja 1 bulan tetap dapat THR, namun ternyata perusahaan boleh menunda bayar thr sesuai denga aturan pembayaran thr 2021.
Baca Juga:Biodata dan Profil Kwon Mina, Personel Cantik Girl Band Korea yang Coba Bunuh Diri akibat BullyLima Bangunan Tertua di Dunia Yang Masih Kokoh
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah telah menerbitkan aturan mengenai pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Lebaran 2021. Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Menaker Ingatkan Karyawan Masa Kerja 1 Bulan Tetap Dapat THR
Seperti dilansir dari Setkab.go.id, tentang aturan THR 2021, bahwa:
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. SE yang ditandatangani pada tanggal 12 April 2021 ini ditujukan kepada para gubernur di seluruh Indonesia.
“Pemberian THR Keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh. Pemberian THR Keagamaan bagi pekerja/buruh merupakan upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja/buruh dan keluarganya dalam merayakan hari raya keagamaan. Secara khusus, dalam masa pemulihan ekonomi ini, THR tentu dapat menstimulus konsumsi masyarakat yang mendorong pertumbuhan ekonomi,” ujar Menaker dalam keterangan pers, Jakarta, Senin (12/04/2021).
Dalam surat edaran tersebut, Menaker menyatakan bahwa SE pelaksanaan THR berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Ia meminta perusahaan agar waktu pembayaran THR Keagamaan dilakukan paling lama 7 hari sebelum hari raya keagamaan.