KARAWANG-Bupati Karawang, Cellica Nurrachadiana mengajak selurus Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayahnya untuk selfie bersama keluarga masing-masing guna memeriahkan hari lebaran tahun ini. Hal itu menyusul setelah adanya larangan untuk tidak mudik bagi ASN.
“Lebaran tahun ini ASN dilarang mudik. Kita rayakan
bareng-bareng lebaran tahun ini di rumah saja dengan keluarga. Silaturahmi dengan keluarga di kampung dapat dilakukan dengan memanfaatkan video conference, video call, zoom dan lain-lain,” ujar Bupati Karawang, Cellica Nurrachadiana.
Dijelaskan, sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) diinstruksikan oleh Menpan untuk melakukan pengawasan. Pengawasan itu akan dilakukan salah satunya dengan cara foto selfie melalui aplikasi Sistem Informasi Absensi Pegawai (SIAP).
Baca Juga:Bantu Warga Terdampak Covid-19, Guru DTA dan TPQ Dapat Uang KetupatSD Labschool UPI Usung Gema Ramadhan
“Yuk kita meriahkan lebaran tahun ini dengan mengunggah foto kebersamaan dengan keluarga melalui media sosial. Kita ramaikan tagar #ASNKRWtidakmudik,” ajak Cellica.
Dikatakan, arangan mudik ini bukan hanya berlaku bagi ASN, namun berlaku juga bagi masyarakat sesuai dengan Surat Edaran dilakukan sesuai dengan Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tanggal 7 April 2021. Kebijakan ini untuk mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19 yang, berpotensi meningkat dikarenakan perjalanan orang dalam masa pandemi Covid-19.
Khusus kalangan ASN, lanjutnya, larangan tersebut dipertegas oleh Surat Edaran Menpan RB nomor 08 Tahun 2021. Larangan mudik tersebut juga berlaku bagi dirinya dan keluarganya. Larangan mudik pada periode tanggal 6 Mei sampai dengan 17 Mei 2021. “Saya juga tidak mudik tahun ini,” katanya.
Sementara itu, Kepala BKPSDM Karawang, Asep Aang Rahmatullah mengatakan jika bukan hanya larangan mudik. ASN juga tidak boleh mengajukan cuti selama periode larangan tersebut, kecuali cuti melahirkan atau cuti sakit dan cuti alasan penting. Pengecualian
cuti dimaksud harus disampaikan ke Pejabat Pembina Kepegawaian.
“Selain kedua larangan tersebut, ASN juga dilarang bepergian ke luar daerah selama periode tersebut. Jika dalam keadaan terpaksa, harus mendapatkan izin pejabat pembina kepegawaian,” katanya.
Aang menambahkan, bagi ASN yang tidak mentaati ketiga larangan ini akan diberikan hukuman disiplin sesuai PP 53 tahun 2010.
Ketentuan larangan bagi ASN ini, juga berlaku bagi Non-PNS yang bekerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karawang. “Non-PNS yang melanggar ketentuan ini akan menjadi bahan pertimbangan untuk pemutusan kontrak kerja atau tidak dilanjutkan kontrak kerja tahun berikutnya,” tandasnya.