Pendaftaran CPNS 2021 serta PPPK yang Dibuka 31 Mei, Ini Jadwal Lengkap Pendaftarannya!!!

Formasi CPNS 2021 serta PPPK yang di Buka 31 Mei, Ini Jadwal Lengkap Pendaftarannya!!!
Formasi CPNS 2021 serta PPPK yang di Buka 31 Mei, Ini Jadwal Lengkap Pendaftarannya!!!
0 Komentar

Formasi CPNS 2021, serta PPPK yang Dibuka 31 Mei 2021, Ini Jadwal Lengkap Pendaftarannya!!!

Formasi CPNS 2021 segera dibuka Pemerintah pada 31 Mei 2021 ini, yang sekaligus juga dibuka pendaftaran PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).

Banyak berkas-berkas yang harus dipersiapkan untuk mengikuti seleksi CPNS 2021 dan seleksi PPPK 2021, Misalnya

  • Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang asli,
  • Scan Kartu Keluarga (KK),
  • Pas Foto,
  • Swafoto,
  • Ijazah dan transkrip nilai yang asli,
  • Dokumen pendukung yang dipersyaratkan instansi terkait yang dilamar.
  • Dokumen diunggah atau diupload ke dalam portal SSCASN. (Link resmi di akhir artikel)

Berikut Formasi CPNS 2021 dan PPPK 2021 Lengkap Beserta Syarat dan Jadwal Lengkap Pendaftaran

Sesuai Ketentuan, usia maksimal pendaftaran seleksi CPNS 2021 adalah 35 tahun.

Baca Juga:Pantura Butuh Tambahan Armada Sampah dan TPSLongsoran Sampah di TPA Panembong Belum Ditangani

Formasi CPNS bagi pelamar yang sudah berusia 40 tahun bisa diikuti oleh dokter, dokter gigi dengan kualifikasi pendidikan dokter spesialis serta dokter gigi spesialis.

Syarat-syarat Seleksi CPNS 2021:

1. Peserta harus berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun saat melamar. Kecuali jabatan tertentu, paling tinggi 40 tahun

2. Jabatan CPNS yang dapat dilamar dengan batas usia paling tinggi 40 tahun saat pelamaran:

• Dokter dan Dokter Gigi, dengan kualifikasi pendidikan Dokter Spesialis dan Dokter Gigi Spesialis

• Dokter Pendidik Klinis

• Dosen, Peneliti dan Perekayasa, dengan kualifikasi pendidikan Strata 3 (Doktor)

3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindakan pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih

4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, TNI, anggota kepolisian atau pegawai swasta

5. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit TNI atau anggota kepolisian.

6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik

7. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai persyaratan jabatan

8. Sehat jasmani dan rohani sesuai persyaratan

9. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI

Baca Juga:(Sekolah) Setelah Lebaran Mau Apa?Tutup TPA Panembong Buka TPA Jalupang Timbulkan Masalah Baru

10. Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

0 Komentar