Niat Puasa Senin Kamis Sekaligus Membayar Hutang Puasa Ramadhan

Niat Puasa Senin Kamis Sekaligus Membayar Hutang Puasa Ramadhan
Niat Puasa Senin Kamis Sekaligus Membayar Hutang Puasa Ramadhan
0 Komentar

Baca Niat Puasa Sunnah di Malam Hari atau Boleh Siang Hari?

Jika kita mendadak ingin puasa syawal atau puasa sunnah di pagi hari tanpa niat malam hari, maka kita berniat di pagi hari tersebut selagi belum ada kegiatan yang membatalkan puasa sejak subuh sampai berniat, sebab Niat Puasa di malam hari, hanya wajib dilakukan saat Puasa Ramadhan. (Wallahu a’lam)

Status Niat

Niat ialah salah satu rukun puasa dan rukun ibadah lain pada umumnya. Sebab kita telah mengetahui dalam sebuah hadits Rasulullah S.A.W yang menegaskan, bahwa sesuatu yang kita kerjakan itu bergantung pada niat.

Ketika kita berniat, maka di dalam hati harus menyatakan maksudnya (qashad), dalam hal ini berpuasa.

Baca Juga:10 Daftar Perlengkapan Ibu Menyusui Yang Sebaiknya AdaKebijakan Pasar Bebas yang Menyengsarakan

Selain  qashad, kita juga harus menyebutkan tentang status hukum wajib atau sunnah tentang ibadah yang ingin dilaksanakan, atau disebut juga dengan ta’arrudh. Kemudian, hal lainnya yang harus diperhatikan ialah pada saat niat tersebut harus ada penyebutan nama ibadah yang akan dikerjakan (ta’yin). Wallahu a’lam.

Hindari Berdebat perihal Agama, Selama bertautkan pada Al-qur’an, Dalil, Hadit’s dan Tak Lepas dari 4 Imam Mazhab yang Kita Pilih

Sepakat ambil, tidak sepakat tinggalkan, Hindari berdebat perihal Agama jika memang sudah berpedoman pada dalil hadit’s dan Al-Qur’an.

Seperti dalam Surah An-Nisa’ Ayat 59:

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اَطِيْعُوا اللّٰهَ وَاَطِيْعُوا الرَّسُوْلَ وَاُولِى الْاَمْرِ مِنْكُمْۚ فَاِنْ تَنَازَعْتُمْ فِيْ شَيْءٍ فَرُدُّوْهُ اِلَى اللّٰهِ وَالرَّسُوْلِ اِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُوْنَ بِاللّٰهِ وَالْيَوْمِ الْاٰخِرِۗ ذٰلِكَ خَيْرٌ وَّاَحْسَنُ تَأْوِيْلًا ࣖ

Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman! Taatilah Allah dan taatilah Rasul (Muhammad), dan Ulil Amri (pemegang kekuasaan) di antara kamu. Kemudian, jika kamu berbeda pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah kepada Allah (Al-Qur’an) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya”.

Wallahu a’lam. (Re/JUNI). Source Reference: Nu Online, Tabel Fidyah: Majelis Al-Bahjah, Pasundan Ekspres Online

0 Komentar