Akibat Ini, Pengangkatan Perangkat Desa “Gaduh”

Akibat Ini, Pengangkatan Perangkat Desa "Gaduh"
0 Komentar

KARAWANG-Pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa merupakan hal yang masih selalu menjadi polemik di masyarakat pasca pilkades selesai. Sebagian besar kepala desa terpilih mengambil kebijakaan dengan mengganti semua perangkat desa yang lama.

Staf Bidang Tata Pemerintahan DPMD Karawang Nunu Nugraha mengatakan, DPMD Karawang tengah membuat kajian mengenai perangkat desa. Pasalnya, diakui atau tidak setiap pergantian kepala desa, semua perangkat desa dan juga lembaga RW dan RT sebagian besar diganti.

Tak sedikit juga kegaduhan pasca pilkades ini terjadi lantaran hal tersebut. Terkadang kepala desa merasa menjadi raja kecil kemudian memiliki hak prergatif untuk mengganti perangkat. “Kalau permasalahan secara tertulis ke DPMD tidak ada. Tapi kalau selentingan di luar yang gaduh karena pergantian perangkat ya ada beberapa,” ujarnya.

Baca Juga:Siswa Tak Gunakan Alat Tulis, Pembelajaran Tatap Muka Dimanfaatkan Untuk PAT DaringPastikan Data Vaksinasi Tak Tumpang Tindih

Sebenarnya, kata Nunu, pergantian perangkat desa tidak bisa begitu saja dilakukan oleh kepala desa terpilih. Karena pemberhentian dan pengisian perangkat desa itu sudah diatur dalam aturan. Itulah yang menjadi dasar bagi perangkat desa lama membela diri saat diberhentikan.

Padahal, kata Nunu, proses pengangkatan mereka saat dipilih juga tidak berdasarkan peraturan. Bahkan saat menjadi pegawai desa pun, kebanyakan tidak profesional dengan memihak salah satu calon pada saat pilkades.

“Mereka dipilih kan karena kedekatan, karena tim atau berkontribusi pada saat pemenangan. Artinya, mereka juga kan tidak dipilih melalui peraturan, tapi giliran diberhentikan harus sesuai aturan,” ucapnya.

Menurutnya, agar permasalahan klasik ini tidak selalu terjadi pasca pilkades, harus dibuatkan mekanisme perekrutan perangkat desa melalui seleksi secara terbuka yang difasilitasi oleh Pemerintah Daerah. Para perangkat desa melalui forum atau ikatan perangkat desa mendorong agar kedepan dibuatkan mekanisme yang profesional.

“Jadi SK kepala desa itu hanya mengesahkan saja. Prosesnya melalui seleksi terbuka seperti PPPK. Kemudian para perangkat ini juga harus profesional dalam menjalankan tugas dan fungsinya,” pungkasnya. (use/vry)

0 Komentar