SUBANG-Upaya pemerintah memungut Pajak Pertambahan Nilai atau PPN bahan kebutuhan pokok (sembako) menuai keresahan para pedagang. Mereka berharap agar jangan sampai kebijakan itu diberlakukan.
Keresahan itu muncul dari para pedagang sembako di pasar tradisional di Subang. Salah satu pedagang, Wiwin Hernawin (47) berharap wacana tersebut tidak benar-benar terjadi.
Dia mengutarakan alasan yang menurutnya paling mendasar, yakni soal harga jual maupun harga beli. Menurutnya meski kenaikannya hanya beberapa persen saja sesuai tarif PPN, namun bagi masyarakat kecil akan menjadi persoalan.
Baca Juga:Pembangunan Jalan Tak Terpengaruh Refocusing AnggaranBuntut Penyerangan Gang Motor di Karawang, Polisi Amankan Lima Orang
“Mungkin bagi bapa atau ibu yang berkecukupan tidak ada soal, tapi rata-rata pembeli kami itu kan masyarakat yang tingkat ekonominya rendah, itu akan jadi persoalan. Saya harap wacana tersebut tidak benar-benar terjadi,” paparnya.
Pedagang yang lain, Riswan (38) menyebut jika benar diberlakukan pemungutan PPN untuk sembako oleh pemerintah, maka hal tersbut sebagai upaya yang paling tega yang pernah dilakukan pemerintah.
“(Pemerintah) sangat tega. Saya mah enggak setuju, mungkin toko-toko yang lain juga enggak setuju. Keputusannya terlalu mengada-ada,” kata Riswan saat ditemui, Minggu (13/6).
Riswan takut dagangannya akan sepi pembeli jika pajak dikenakan kepada kebutuhan pokok.
“Kalau kami kasih pajak, pembeli mau beli enggak? Itu pasti toko mikirin kalau ada pajak,” tambahnya.
Apalagi kondisi pandemi Covid-19, diakui Riswan, berdampak buruk bagi kondisi ekonominya. Ia mengaku pendapatannya menurun sekitar 50 persen sejak pandemi melanda.
“Pemerintah pikir-pikir dulu deh, jangan sampai salah. Turun dulu ke lapangan, tanya-tanya dulu tokonya, pedagang, pembeli, kan nggak susah ya,” ujar Riwan lagi.
Baca Juga:PUI Kabupaten Purwakarta Diminta Gaungkan Islam Rahmatan Lil AlaminCalon Kades di Purwakarta Terancam di Diskualifikasi, Ini Alasannya
Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) buka suara terkait rencana pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk komoditas sembako dan jasa pendidikan melalui Revisi Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).
Melalui email yang dikirimkan secara serentak kepada wajib pajak, Ditjen Pajak menyebutkan, saat ini pemerintah tengah mencari cara untuk pulih dari dampak pandemi Covid-19.
“Di tengah situasi pelemahan ekonomi akibat pandemi, pemerintah memandang perlu menyiapkan kerangka kebijakan perpajakan, di antaranya usulan perubahan pengaturan PPN,” tulis Ditjen Pajak, Minggu (13/6).