Jakarta – Presiden Joko Widodo menerima laporan beberapa wilayah kini memiliki bed occupancy rate (BOR) untuk rumah sakit khusus pasien Covid -19 sudah berada di atas 70 persen. Data ini tercatat di ada 87 kabupaten/kota dengan BOR di atas 70 persen.
Pemerintah pun bergerak cepat dalam merespon lonjakan kasus Covid-19 beberapa hari terakhir. Langkah itu diwujudkan dengan memangkas jam operasional pusat keramaian dan pengetatan disiplin masyarakat dalam menerapkan 3M.
“Bapak presiden meminta untuk terus menjaga kedisiplinan masyarakat tentang 3M, dan ini merupakan penugasan di BNPB,” kata Ketua KPCPEN Airlangga Hartarto dalam konferensi pers virtual, Senin (21/6/2021).
Baca Juga:Dewan Pers Kutuk Penembakan Wartawan Mara Salem HarahapKasus Covid-19 Melonjak, DPRD Subang Ragukan Pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka
Di beberapa daerah yang memiliki kasus sangat tinggi seperti yaitu Riau, Kepri, Bangkalan, maupun Kudus, Presiden meminta untuk segera ditindaklanjuti dengan melibatkan TNI dan Polri.
Peningkatan kasus juga memaksa pemerintah untuk mengurangi jam operasional mal dan pusat perbelanjaan. Untuk mal dan pusat perdagangan di zona merah jam operasional diubah dari pukul 21.00 WIB menjadi 20.00 WIB. Pengumuman tentang pemangkasan itu disampaikan oleh
“Jam operasional mal, pasar dan pusat perdagangan kini maksimal jam 20.00. Pengunjung juga dibatasi hanya 25 persen dari kapasitas,” ujar Airlangga, yang juga Menko Perekonomian RI.
Pemerintah pun mengurangi kapasitas makan di tempat (dine-in) dari 50 persen menjadi 25 persen. Pembatasan tersebut berlaku untuk rumah makan, kafe, bahkan pedagang kaki lima yang berada di zona merah Covid-19.
“Makanan sebaiknya dibawa pulang. Layanan pesan antar restoran dibatasi sampai dengan pukul 20.00 WIB dengan protokol kesehatan yang ketat,” tambah Airlangga.
Kegiatan perkantoran kementerian/lembaga dan BUMN di zona merah, kini dikurangi drastis. Karyawan dan pegawai yang bekerja di rumah (WFH) ditetapkan sebesar 75 persen. Untuk zona non merah, kuning dan hijau, masih diperbolehkan perkantoran dibuka sebesar 50 persen dari kapasitas namun harus menerapkan protokol kesehatan ketat.
Untuk kegiatan sektor esensial lain, industri, pelayanan dasar, utilitas publik, objek vital nasional, masih bisa berjalan dengan protokol kesehatan ketat.
Baca Juga:Insentif Nakes Telat, Pemkab: Tunggu Verifikasi Kemenkes 26 Peserta Ramaikan Open Biding PT Subang Sejahtera
“Kebutuhan pokok masyarakat mulai dari supermarket, apotek ini juga berjalan dengan regulasi dan dapat beroperasi 100 persen dengan peraturan operasional, kapasitas serta protokol kesehatan yang lebih ketat,” tutur Ketua Umum Partai Golkar itu.