PURWAKARTA-Anggota DPRD Jawa Barat Fraksi PKS Ir. H. Abdul Hadi Wijaya, M.Sc menyayangkan masih banyaknya pengembang atau developer perumahan yang belum memenuhi kewajiban menyerahkan prasarana, sarana, utilitas (PSU) alias fasos fasum kepada pemerintah daerah setempat.
Hal tersebut diungkapkan Gus Ahad, panggilan akrabnya, saat berkunjung ke Kompleks Kopo Permai yang masuk ke wilayah RW 06, Desa Cikopo, Kecamatan Bungursari, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, belum lama ini. “Alhamdulillah, saya bisa bersilaturahmi dengan warga RW 06, Kompleks Kopo Permai. Saya juga bisa mendengar langsung warga yang curhat dan membutuhkan advokasi terkait developer yang belum menyerahkan fasos fasum kepada pemerintah daerah,” ujarnya saat dihubungi melalui gawainya, Senin (21/6).
Gus Ahad yang juga Wakil Ketua Komisi V DPRD Jawa Barat ini menjelaskan, warga Kopo Permai mendesak adanya serah terima pengelolaan perumahan dari developer kepada Pemkab Purwakarta. “Namun ternyata developernya sudah tidak ada atau tidak bisa diidentifikasi,” kata Gus Ahad.
Baca Juga:60 Persen BUMDes di Subang Mati Suri,Ini PenyebabnyaJati KBK Diharapkan Bisa Penuhi Kebutuhan Bibit
Disebutkannya, permasalahan seperti ini sudah sering terjadi, termasuk di beberapa perumahan di wilayah Kabupaten Purwakarta ini. “Developer ini lebih memilih mundur atau menghindari kewajibannya itu, karena proses penyerahan fasos fasum akan menimbulkan ekstra-cost (biaya tambahan),” ucap Gus Ahad.
Namun, yang paling dirugikan adalah warga perumahan tersebut. Karena fasos fasum belum diserahkan, imbasnya warga Kopo Permai tidak bisa mendapatkan fasilitas dari Pemkab Purwakarta. Misalnya untuk perbaikan jalan, gorong-gorong, pembangunan balai RW, dan sebagainya. “Mengingat kasus ini banyak terjadi, saya mengusulkan solusi agar pihak-pihak di DPRD Kabupaten Purwakarta berinisiatif mengajukan usulan pembuatan perda yang mengatur penyerahterimaan fasos fasum kepada Pemkab Purwakarta,” ujar Legislator Dapil Purwakarta-Karawang ini.
Ketika sebuah perumahan telah memenuhi syarat namun pihak developer tidak ada atau menghindar, sambungnya, maka tetap bisa dilakukan proses penyerahan fasos fasum secara otomatis. “Jadi jelas, ada payung hukumnya. Semoga bisa segera dikomunikasikan dengan teman-teman Fraksi PKS di Purwakarta,” kata Gus Ahad.
Selain itu, lanjut Gus Ahad, warga juga menyampaikan permasalahan terkait tanah makam agar ada aturan-aturan yang lebih jelas. Sehingga, tidak menimbulkan kesalahpahaman antara warga Kompleks Kopo Permai dengan Pemerintah Desa Cikopo. “Hal ini akan kami bantu advokasinya. Sehingga warga punya kejelasan, hak dan kewajiban terkait permakaman ini. Jangan sampai, ketika ada yang meninggal, malah terjadi permasalahan,” ucapnya.(add/sep)