KARAWANG-Dinas Pendidikan dan Pemuda Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Karawang memberikan penjelasan terkait surat edaran penundaan kegiatan akhir tahun pelajaran dan kegiatan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas tahun pelajaran 2021- 2022 pada masa pandemi Covid-19.
Kadisdikpora Karawang Asep Junaedi mengatakan, terkait surat edaran yang beredar ramai diperbincangkan publik, bahwa surat tersebut hanya bersifat antisipasi. Bukan berarti bakal ditundanya pembelajaran tatap muka yang direncanakan akan digelar pada tanggal 15-Juli-2021 mendatang.
“Surat edaran itu hanya bersifat antisipasi, bukan berarti rencana pembelajaran tatap muka ditunda, kan semua tahu Kabupaten Karawang saat ini pasien Covid-19 melonjak bahkan dalam zona merah,” ujar Asep, Senin (21/6).
Baca Juga:Henhen: Repdem Bukan Warisan Tapi AmanahCegah Penyebaran Covid-19, Pekerja Pabrik Luar Daerah Diimbau Ngontrak
Dia menjelaskan, dalam antisipasi yang dimaksud, agar menjelang pembelajaran tatap muka pada 15 Juli mendatang setiap sekolah tidak melaksanakan Uji coba persiapan, karena khawatir sedang tingginya Covid-19.
“Kalau kita tidak membuat surat edaran itu, khawatir ada kepala sekolah nakal yang melaksanakan uji coba pembelajaran tatap muka. Jadi untuk PTM akan diselenggarakan pada tahun ajaran baru ketika zonanya sudah hijau. Kita akan lihat masih ada waktu kurang lebih satu bulan untuk melihat situasi Ke depannya. Kalau di tanggal 15 Juli situasinya landai dan masuk zona hijau itu mungkin akan terselenggara,” ucapnya.
Asep mengatakan, untuk rencana pembelajaran tatap muka 15 Juli, lebih lanjutnya Disdikpora akan mengeluarkan surat edaran kembali dan masih mengikuti aturan Surat Keputusan Bersama (SKB) empatMenteri.
“Nanti kita akan keluarkan kembali surat edaran PTM, dan mengikuti anjuran dari SKB empat Menteri dan Keputusan Presiden,” tutupnya.(use/ysp)