Efektif Tekan Penyebaran Covid-19, PPKM Akhir Pekan di Purwakarta Dibagi Dua Sesi

PPKM darurat di Purwakarta
ADAM SUMARTO/PASUNDAN EKSPRES LENGGANG: Aparat gabungan TNI/Polri melakukan penyekatan salah satu jalan protokol di Purwakarta dalam rangka PPKM Darurat.
0 Komentar

PURWAKARTA-Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat dinilai efektif dalam menekan angka penyebaran Covid-19. Pasalnya, PPKM berpengaruh terhadap mobilitas masyarakat selama sepekan ini.

“Allhamdulilah, selama sepekan sudah melakukan PPKM Darurat ini terbukti dengan menurunnya angka terkonfirmasi positif Covid-19 di Kabupaten Purwakarta,” kata Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika, Ahad (11/7).

Menurutnya, untuk kasus yang terkonfirmasi positif Covid-19 di Kabupaten Purwakarta menurun, bukan hanya itu, bahkan masyarakat juga sepenuhnya sudah mengerti dengan situasi yang saat ini sedang dijalani. “Untuk saat ini efektif dalam pelaksanaan PPKM Darurat mobilitas dari masyarakat juga terkoreksi untuk sekarang indeksnya sudah mulai naik jadi turunnya besar,” ujarnya.

Baca Juga:dr Tirta: dr Lois Sudah Diamankan di Polda Metro JayaDinkes Kabupaten Karawang Usulkan Tahap Vaksin Ketiga, Ini Alasannya

Dia berharap, untuk terus mengingatkan kedepannya agar masyarakat tetap menjalankan protokol kesehatan. Karena, dengan menjalankan protokol kesehatan dapat menjadikan acuan untuk menurunkan kasus positif Covid-19 di Kabupaten Purwakarta. “Untuk masyarakat tetap prokesnya di jalankan kemudian agar penerapan PPKM Darurat ini berjalan lancar sesuai apa yang diinginkan,” ujarnya.

Sementara, Ambu Anne juga akan bertindak tegas apabila terdapat tempat nongkrong seperti cafe yang masih membandel di masa PPKM Darurat dengan mencabut izin usahanya. Hal itu merupakan tindakan yang harus di jalani guna dapat meminimalisir dari penyebaran Covid-19. “Kita tindak dengan pengadilan sesuai dengan peraturan yang ada yakni perda Nomor 5 2020 Provinsi Jawa Barat itu ada sanksi lah melalui sidang di tempat tipiring,” ujarnya.

Namun sampai saat ini, kata dia, masih belum mendapati laporan bahwa ada tempat nongkrong seperti cafe yang melanggar melebihi jam buka di masa PPKM Darurat ini. “Tapi selama ini masih kooperatif, sampai saat ini sudah mengerti jadi untuk tempat usaha esensial sudah tutup sesuai waktu yang sudah di terapkan di masa PPKM Darurat ini,” ucapnya.

Sementara itu, Dandim 0619/Purwakarta Letkol Arm Krisrantau Hermawan menjelaskan penerapan PPKM Darurat di akhir pekan, yakni khusus pada Sabtu dan Ahad dilakukan dalam dua sesi. Untuk sesi pertama dimulai pada pukul 06.00 sampai dengan 12.00 WIB. Adapun sesi kedua dimulai pukul 18.00 hingga 24.00 WIB. “Untuk hari biasa, Senin sampai Jumat, tetap dilakukan mulai pukul 18.00 hingga 24.00 WIB,” kata Dandim saat dihubungi Pasundan Ekspres melalui gawainya, Ahad (11/7).

0 Komentar