KARAWANG-Pandemic Covid-19 sampai saat ini masih berlangsung di seluruh dunia termasuk di Negara Indonesia. Hampir 18 bulan pandemik sudah menyebar dan tentunya sangat melelahkan. Bahkan di kuartal ke 2 tahun 2021, bisa dibilang memasuki gelombang ke-2 Covid-19 yang cukup tinggi penyebarannya dan berakibat fatal.
Daerah-daerah di Indonesia ada yang memasuki fase paling buruk sepanjang riwayat pandemik Covid-19. Gelombang ke-2 terjadi begitu cepat. Hanya dalam kurun waktu tidak sampai 1 bulan, kasus pemaparan virus ini telah melampaui kasus gelombang ke-1, yang saat itu butuh 9 bulan untuk mencapai puncaknya. Di tambah munculnya varian baru dari mutase virus SARS-CoV-2 yang melonjak di dunia dan di Indonesia salah satunya.
Hasil penelitian menunjukkan, penyuntikan vaksin dapat menjadi solusi untuk melawan varian virus korona yang baru ini, termasuk varian delta. Para peneliti di Inggris mempelajari seberapa efektif dua dosis vaksin AstraZeneca dan Pfizer-BioNTech dalam melawan varian delta, dibandingkan dengan varian alfa yang pertama kali terdeteksi di Inggris.
Baca Juga:Paguyuban Sangkuriang Dukung PPKM DaruratDini Hari, Pria Misterius Berbuat Terlarang di Masjid Gus Dur
Sampai saat ini, Indonesia telah mencatat hampir 1,9 juta kasus Covid-19 dan lebih dari 52.000 kematian. Namun, sebuah laporan baru ini memperkirakan jumlah ini masih di bawah dari jumlah pasti ditambah semakin hari kasus penderita Covid-19 meningkat. Pemerintah khawatir Indonesia mungkin akan mengalami hal yang sama seperti India jika kasus gelombang Covid-19 ini belum mereda.
Untuk penyebab lonjakan kasus Covid-19 di Indonesia sendiri itu ada dua hal. Penyebab utamanya adalah negara mayoritas muslim terbesar di dunia dan belum lama ini mereka baru saja merayakan hari bulan suci. Banyak orang Indonesia mengabaikan larangan perjalanan dan melanggar protokol kesehatan, untuk penyebab lainnya adalah munculnya virus varian Delta ini yang menyebar dengan cepat di negara-negara Asia Tenggara lainnya.
Pemerintah memberikan solusi atas kejadian ini adalah pemberlakuan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali yang mulai dilaksanakan mulai tanggal 3 Juli hingga 30 Juli 2021 di berbagai kabupaten/kota di pulau Jawa dan Bali. Hal ini diharapkan mampu menekan kasus penularan Covid-19 di Indonesia.