Ingin Bantuan Produktif Usaha Mikro,  Segera ke Kantor Dinas Koperasi, UMKM, Perdagangan dan Perindustrian Subang

Ingin Bantuan Produktif Usaha Mikro,  Segera ke Kantor Dinas Koperasi, UMKM, Perdagangan dan Perindustrian Subang
YUGO EROSPRI/PASUNDAN EKSPRES KUNJUNGAN: Kepala DKUPP Kabupaten Subang H Dadang Kurnianudin saat mengunjungi salah satu pasar di beberapa waktu lalu. DKUPP mengajak pelaku usaha untuk mengirimkan persyaratan penerima BPUM.
0 Komentar

SUBANG-Pelaku usaha yang menginginkan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) dari pemerintah agar segera ke kantor Dinas Koperasi, UMKM, Perdagangan dan Perindustrian (DKUPP).

Kepala Bidang UMKM DKUPP Kabupaten Subang Dedeh Agustini mengatakan, segera menindaklanjuti surat dari Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah tanggal 26 Juli 2021 mengenai pengusulan penerima BPUM.

Setelah ada surat tersebut, DKUPP mengajak kepada pelaku UMKM agar ke segera ke kantor dengan membawa persyaratan penerima bantuan.

Baca Juga:Taat Bayar Pajak Bisa Dapat Hadiah Tabungan bank bjbDua Tahun Tidak Kebagian Proyek Pemerintah, Akung: Rekan-rekan Mengeluh dengan Pembagian Kue APBD Subang

“Iya kita menindaklanjuti kaitan surat edaran dari KemenkopUKM. Maka dari itu ayo segera ajukan diri bagi pelaku UMKM yang belum mendapatkan BPUM,” ujarnya kepada Pasundan Ekspres, beberapa watu lalu.

Neneng mengatakan, bantuan BPUM tersebut sebesar Rp1,2 juta. Pihaknya hanya bisa mengusulkan persyaratan ke pihak KemenkopUKM agar bisa menerima BPUM.

“Kita hanya bisa mengusulkan. Mengenai keluhan para penerima BPUM kaitan dengan bank itu di luar ranah kami, karena bank memiliki kebijakan tersendiri,” ungkapnya.

Sejauh ini, Neneng menyebutkan, sudah ada 6.000 pelaku usaha yang melampirkan berkas persyaratan untuk dikirimkan ke KemenkopUKM. Masih ada waktu bagi pelaku usaha yang belum mengirimkan berkas persyaratan.

“Batasnya hingga 10 Agustus. Kita himbau bagi pelaku UMKM segera ajukan dan persiapkan berkas persyaratan,” jelasnya.

Pelaku UMKM busana anak Nirmalasari (34) mengatakan, akibat PPKM Darurat dagangannya hampir 90 persen tidak terjual. Sebanyak 10 persen dagangannya dijual secara online.

“Saya jualan via online di medsos, itu juga yang beli hanya sedikit sekali. Sedangkan toko sama sekali tidak buka,” katanya.

Baca Juga:PDIP: Hal Positif Bagi DemokrasiTiga Srikandi Digadang-Gadang Bakal Jadi Penantang Jimat

Pelaku UMKM lainnya Ade Patas (61) mengatakan akibat PPKM Darurat, usahanya morat-marit. Padahal cicilan di perbankan harus terus dibayar. Dia pernah mendapatkan BPUM, namun tidak bisa ditarik uangnya karena pihak perbankan mengklaim dana BPUM dipotong untuk pembayaran cicilan kreditnya.

“Saya sudah pasang badan, cicilan kredit meluap. Dapat BPUM tidak bisa diterima, karena kebijakan perbankan untuk pembayaran cicilan kredit,” jelasnya.(ygo/ysp)

 

0 Komentar