DPRD Minta Juklak Juknis Beasiswa untuk Anak Korban Covid-19

DPRD Minta Juklak Juknis Beasiswa untuk Anak Korban Covid-19
DPRD Minta Juklak Juknis Beasiswa untuk Anak Korban Covid-19
0 Komentar

KARAWANG-DPRD Karawang menyatakan, jika eksekutif harus menyiapkan dasar hukum untuk pemberian beasiswa kepada anak yang orang tuanya meninggal karena Covid-19. Pasalnya, hingga saat ini DPRD belum menerima Juklak (petunjuk pelaksanaan)  dan Juknis (petunjuk teknis) terkait pemberian beasiswa itu.

Ketua Komisi IV Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Kabupaten Karawang, Asep Syarifudin mengatakan jika rencana Bupati Kabupaten Karawang, Cellica Nurachadiana akan menanggung biaya pendidikan bagi anak yang ditinggalkan orangtuanya karena Covid-19 sangat baik. Namun, harus diikuti oleh prosedur yang ideal. Pasalnya, akan dimasukannya kedalam Program Karawang Cerdas, sementara diketahui program ditahun 2021 sudah berjalan. Jadi perlu mekanisme serta suport tambahan anggaran jika wacana itu akan disandingkan dengan Karawang Cerdas.

“Kami mendukung penuh program Bupati Cellica, karena memang Karawang Cerdas itu merupakan salah satu unggulan pemerintah daerah dalam rangka meningkatkan SDM dikabupaten Karawang, akan tetapi perlu dicermati menyangkut Juklak dan Juknisnya,” ujar pria yang akrab disapa Ibe tersebut.

Baca Juga:Ibu Hamil Segera Divaksin, dr Maxi: Sekarang Ibu Hamil Bisa DivaksinPesta Miras Oplosan Berujung Maut, Satu Orang Tewas Usai Rayakan Lepas Masa Lajang

Menurut Ibe, pemberian beasiswa kali ini berbeda. Kalau yang sebelumnya untuk keluarga yang tidak mampu dan yang berprestasi. Oleh sebab itu, dengan adanya perubahan dan penambahan kuota di dalam program Karawang Cerdas bagi siswa/siswi dan Mahasiswa/mahasiswi yang ditinggal orangtuanya karena Covid-19, selain Juklak Juknis tetapi tidak kalah pentingnya perlu secepatnya dibuatkan dasar hukumnya.

“Sebab ada penambahan kuota baru, yang berbeda dengan tahun sebelumnya. Ini perlu secepatnya dipersiapkan dasar hukumnya. Kita sebenarnya secara politik anggaran DPRD Karawang, apabila Pemerintah daerah mengajukan kuota atau pagu anggaran untuk Karawang Cerdas ditambah, kami pada intinya sangat mendukung. Yang terpenting aturan payung hukumnya jelas, sehingga tidak ada temuan lagi dari BPK atau adanya kesalahan konteksnya anggaran,“ ungkapnya.

Dimintai pendapat untuk pemberian beasiswa seperti apa, apakah sampai tamat Sekolah Dasar, atau Sekolah Menengah dan Perguruan tinggi seperti Program Karawang Cerdas sebelumnya, maka dari itu perlunya dituangkan didalam Juklak-Juknisnya sehingga tidak menjadi banyak pertanyaan.

“Nah, itu yang harusnya nanti dituangkan dalam Juklak Juknisnya. Ini juga menyangkut tekhnis ini masih menjadi banyak pertanyaan, terutama bagi keluarga anak yang ditinggal orangtuanya karena Covid-19. Apakah ini akan dijamin, misalkan yang kuliah apakah sampai lulus, kemudian apakah Sekolah Dasar dan SMA juga sampai lulus, maka dari itu, pemerintah daerah dalam hal ini Dinas Pendidikan dan Bagian hukum, harus secepatnya mempersiapkan payung hukum aturan-aturan juklak juknisnya di Karawang Cerdas yang disiapkan untuk tahun ini. Sebentar lagi tahun ajaran baru sudah dimulai, kemudian proses validasi oleh Disdik juga akan dimulai,” jelasnya.

0 Komentar