SUBANG-Sekitar sebulan lalu Bupati Subang H Ruhimat melayangkan surat ke Kementerian Perhubungan. Meminta agar Pemkab Subang mengelola lahan seluas 5 hektare di area komersial back up area Pelabuhan Patimban.
Alasannya sederhana, Pemkab Subang sudah ‘memberikan’ ratusan Ha lahan untuk mendukung pembangunan Pelabuhan Patimban. Untuk jalan akses saja, Pemkab Subang melepas 28 Ha lahan Desa Patimban. Maka Bupati Subang minta ‘kompensasi’ seluas 5 Ha di back up area pelabuhan.
“Saya mau area strategis, area komersil. Jangan di pinggir. Sampaikan itu,” kata Bupati Ruhimat kepada anak buahnya di BP4D, sebelum zoom meeting dengan KSOP, pekan lalu.
Baca Juga:Saudi Buka Ibadah Umrah, Ini PersyaratannyaIis Dahlia Beri Nasehat ini Pada Lesti dan Billar, Kenapa?
Nantinya, kata Kang Jimat-sapaan akrabnya-area tersebut akan dikelola oleh BUMD Subang Sejahtera. Digunakan untuk kawasan komersial. Di antaranya bisa dibangun perkantoran, pergudangan hingga hotel.
“Nanti kita kelola melalui BUMD. Tentunya untuk kepentingan masyarakat Subang. Jika kami harus menyewa, akan terasa berat,” tandas Kang Jimat.
Kementerian Perhubungan akhirnya mengabulkan permintaan Kang Jimat. Hal itu disampaikan oleh KSOP Pelabuhan Patimban dalam pertemuan dengan Kang Jimat, Sabtu (7/8) di kediaman pribadinya.
Kepala KSOP Patimban Heri Purwanto mengatakan, kehadirannya di rumah pribadi Bupati Subang di Cimuteh Cintamekar, guna menyampaikan jawaban Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi atas Surat Bupati Subang Nomor: PB. 01/1711/Dishub tanggal 12 Juli 2021 tentang dukungan Pemerintah Daerah Kabupaten Subang, terkait beroperasinya Pelabuhan Internasional Patimban.
Menindaklanjuti hal itu, kata Heri, Menteri Perhubungan telah melayangkan surat kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani perihal permohonan bantuan untuk proses pemindahtanganan lahan seluas 5 hektare tersebut.
“Saya hanya menyampaikan, bahwa surat permohonan Pak Bupati, sudah ditindaklanjuti oleh Pak Menteri. Jadi apa yang bapak bupati usulkan itu sudah dikabulkan oleh pemerintah pusat, melalui Ibu Menteri Keuangan, sesuai dengan mekanisme dan prosedur pemanfaatan lahan Barang Milik Negara (BMN),” ujar Heri.
Respon pemerintah pusat, atas permohonan Pemkab Subang itu kata Heri, merupakan bentuk apresiasi atas komitmen Bupati Subang untuk menyelesaikan administrasi hibah aset tanah seluas 28 hektar kepada Kementerian Perhubungan.
Baca Juga:Terus Bantu Penanggulangan Covid-19, BRI Dukung Konser Amal Indonesia TangguhPPKM Jilid-3, Pemuda Muhammadiyah Subang beserta JumBer Bagikan Ratusan Paket Sembako dan Masker ke 7 Cabang
“Dengan telah terjalinnya komunikasi antar menteri, diharapkan akan mempermudah, dan memperkuat dalam mewujudkan proses pemindahtanganan aset Kementerian Keuangan. Sesuai permohonan Pemerintah Daerah Kabupaten Subang tersebut,” imbuhnya.