Relaksasi, Triple Untung Plus Bebas Sekarang Denda Pajak Kendaraan Bermotor

Relaksasi, Triple Untung Plus Bebas Sekarang Denda Pajak Kendaraan Bermotor
DEDI SATRIA/PASUNDAN EKSPRES RELAKSASI: Samsat Kabupten Karawang merelaksasi Pajak Kendaraan Bermotor melalui Program Triple Untung Plus.
0 Komentar

KARAWANG-Guna meringankan masyarakat saat Covid-19 Kantor Samsat Kabupten Karawang, mengadakan Relaksasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) melalui Program Triple Untung Plus, yang dimulai pada 1 Agustus hingga 24 Desember 2021 mendatang.

Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah   Karawang, Elis Yatimah mengatakan, Triple Untung program  bebas  denda pajak kendaraan bermotor, dan bebas tarif progresif pokok tunggakan yang balik nama. “Triple Untung Plus Bebas denda, sudah disosialisasikan melalui media sosial dan spanduk di 30 kecamatan yang ada di kabupaten Karawang dengan target Triple Untung plus 2021, Rp114.484.967.396 dari 229.396 unit,” katanya.

Ada Tiga Keuntungan bagi Wajib Pajak dari Program ini. Pertama, Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor bagi Wajib Pajak yang terlambat membayar Pajak. Kedua, Bebas Pokok dan Denda BBNKB II (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor). Pembebasan ini dapat dimanfaatkan Wajib Pajak yang ingin melakukan proses Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua dan seterusnya di Wilayah Jawa Barat. Ketiga, Bebas Tunggakan PKB Tahun ke-5 diberikan kepada Wajib Pajak yang memiliki kewajiban Tunggakan Pajak lebih dari 5 Tahun.

Baca Juga:Setiap Hari 26.000 Lebih Warga Karawang TervaksinasiBulog Pastikan yang Disalurkan Kualitas Baik, Yuliani: Berbau dan Berair Disebabkan Penyimpanan

Adapun Pengurangan Pokok PKB yang diberikan kepada seluruh masyarakat Jabar bisa dibayarkan dengan berbagai ketentuan. “Pembayaran saat jatuh tempo sampai dengan 30 hari sebelum jatuh tempo, diberikan Diskon sebesar 2 persen. Pembayaran lebih dari 30 sampai dengan 60 hari sebelum jatuh tempo, diberikan Diskon 4 persen. Pembayaran lebih dari 60 sampai dengan 90 hari sebelum jatuh tempo, diberikan diskon sebesar 6 persen. Pembayaran lebih dari 90 hari sampai dengan 120 hari sebelum jatuh tempo, diberikan Diskon sebesar 8 persen. Pembayaran lebih dari 120 hari sampai dengan 180 hari sebelum jatuh tempo, diberikan Diskon sebesar 10 persen,” paparnya.

Program Triple Untung Plus, kata dia, sebelumnya telah dilaksanakan pada tahun 2020. Menurutnya, Program ini terbukti membantu para Wajib Pajak yang sedikit banyak terdampak pandemi Covid-19. Ia menilai, upaya penarikan Pajak Kendaraan tidak optimal, karena daya beli masyarakat yang turun akibat pandemi, dan pada akhirnya berdampak juga kepada pembayaran PKB.

Hadiah menarik yang bisa dimenangkan antara lain Sepeda Motor, tabungan bank bjb dan hadiah hiburan. Pembayaran Pajak 5 Tahunan dan BBNKB bisa dibayarkan di Samsat Induk tempat kendaraan terdaftar, yang sudah dilengkapi dengan Standar Operasional Prosedur Protokol Kesehatan Pencegahan Covid-19.

0 Komentar