SUBANG-Berstatus level 3, Kabupaten Subang bersiap melakukan Pembelajaran Tatap Muka (PTM). Hal itu merujuk pada Instruksi Mendagri Nomor 30 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, Level 3, Level 2 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.
Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri
Bagi satuan pendidikan yang melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen).
Baca Juga:Lapas Subang Usulkan 388 Narapidana untuk Remisi KemerdekaanSita Eksekusi Dijaga Ketat Aparat, PT NV Ajukan Banding ke Pengadilan Tinggi
Terkecuali untuk SDLB, MILB, SMPLB dan SMLB, MALB maksimal 62% (enam puluh dua persen) sampai dengan 100% (seratus persen) dengan menjaga jarak minimal 1,5m (satu koma lima meter) dan maksimal 5 (lima) peserta didik per kelas.
PAUD maksimal 33% (tiga puluh tiga persen) dengan menjaga jarak minimal 1,5m (satu koma lima meter) dan maksimal 5 (lima) peserta didik per kelas.
Menanggapi hal tersebut Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Subang, dr Maxi membenarkan bahwa tengah ada persiapan akan menyelenggarakan PTM di Kabupaten Subang. Dinas Kesehatan siap mendukung dan memenuhi apa saja yang menjadi keperluan Dinas Pendidikan.
“Iya betul, pada prinsipnya patokan kita itu Imendagri yah. Jika di sana bunyinya demikian, penyelenggaraan PTM terbatas, ya kami segera tindak lanjuti. Hari ini saja kita akan bicarakan dengan Dinas Pendidikan,” ungkap Maxi.
Hanya saja, kata Maxi, selain pembelajaran masih sangat terbatas, perlu dilakukan kembali pengecekan, dan beberapa persiapan yang harus dilakukan sekolah. Itu sebagai tindakan preventif.
“Kita nanti bantu cek ke setiap sekolah dengan Dinas Pendidikan, mana sekolah yang siap, mana yang tidak, kemudian apa yang perlu dilengkapi sekolah dari mulai murid dan guru hingga yang lain-lainnya,” tukas Maxi.
Terpisah, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Subang Tatang Komara mengatakan, sebelum pelaksanaan PTM, satuan pendidikan wajib melakukan pendataan terhadap kondisi kesehatan siswa.
Baca Juga:Aep Syaepuloh: Pasien Covid-19 di Karawang TurunKhusus Pekerja di Wilayah PPKM Level 3 dan 4, Cek Subsidi Gaji di Situs Ini, Bisa Juga Lewat WA
“Siswa yang sedang dalam kondisi sakit, terutama penyakit yang memiliki gejala mirip Covid-19 tidak diperkenankan mengikuti PTM,” ungkap Tatang sebagaimana surat Edaran PTM Terbatas yang dikeluarkan Disdikbud pada 12 Agustus 2021.