Glorifikasi Saiful Jamil, KPI Angkat Bicara

Glorifikasi Saiful Jamil, KPI Angkat Bicara
Glorifikasi Saiful Jamil, KPI Angkat Bicara, (Picure:Jawapos)
1 Komentar

Glorifikasi Saiful Jamil, KPI Angkat Bicara. Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) angkat bicara perihal adanya upaya glorifikasi Saipul Jamil setelah keluar dari Lapas Kelas I Cipinang Jakarta Timur, Kamis (2/9). KPI dengan tegas meminta stasiun TV untuk menghentikan glorifikasi Saipul Jamil.

Permintaan tersebut adalah juga sebagai respons KPI atas sentimen negatif publik terkait adanya keterlibatan yang bersangkutan di beberapa program TV setelah bebas dan tuntas menjalani masa hukuman atas kasus asusila dan suap.

Seperti dilansir dari Jawapos, desakan boikot Saipul Jamil beberapa waktu lalu menggema di dunia maya khususnya di platform media sosial Twitter. Disusul denan petisi online di Change.org yang ditandatangani lebih dari 200 ribu orang, yang meminta dengan tegas supaya pria yang akrab disapa Bang Ipul itu diboikot dari acara TV.

Baca Juga:Facebook Sudah Minta Maaf Atas Algoritmanya yang Melabeli Kulit HitamKhawatir Jejak Berkas Digital, Google Kunci Akun Email Pemerintah Afganistan

Glorifikasi Saiful Jamil, KPI Angkat Bicara

Kami berharap seluruh lembaga penyiaran memahami sensitivitas dan etika kepatutan publik terhadap kasus yang telah menimpa yang bersangkutan. Sekaligus tidak membuka kembali trauma yang dialami korban,” kata Wakil Ketua KPI Pusat, Mulyo Hadi Purnomo, dalam keterangannya di laman website KPI Pusat, Senin (6/9).

Lembaga negara yang bertugas melakukan pemantauan terhadap semua program TV dan radio tersebut meminta pada semua lembaga penyiaran agar lebih berhati-hati ketika menayangkan hal-hal yang melawan hukum atau bertentangan dengan norma serta etika.

Misalnya, dengan tidak menayangkan hal-hal yang berkaitan dengan penyimpangan seksual, prostitusi, narkoba serta tindakan melanggar hukum lainnya seperti yang sering dilakukan artis atau publik figur tertentu.

“Kami berharap lembaga penyiaran lebih mengedepankan atau mengorientasikan unsur edukasi dari informasi yang disampaikan agar hal serupa tidak terulang serta sanksi hukum yang telah dijalani yang bersangkutan tidak dipersepsikan masyarakat sebagai risiko biasa,” kata Mulyo.

Kemudian, ia juga mengatakan, hak individu tidak boleh dibatasi. Namun, hak publik dan kenyamanan publik juga penting dan ‘wajib’ untuk diperhatikan, mengingat frekuensi merupakan milik publik yang harus digunakan sebesar-besarnya demi kepentingan masyarakat luas.

“Mengedepankan hak individu tapi melukai hak masyarakat tentu tidak patut dilakukan,” tegas Mulyo Hadi Purnomo.

1 Komentar