Sempat Viral Akibat Pelecehan Oknum di KPI, Kejiwaan Korban Diperiksa. MS, yang mnerupakan korban dan juga pegawai Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menjalani tes kesehatan di RS Polri.
Diketauii, korban dengan inisial MS tersebut bakal menjalani pemeriksaan kejiwaan usai dirinya menjadi korban pelecehan dan bullying di KPI.
Lalu, Anggota tim kuasa hukum MS, Muhammad Mualimin mengungkapkan bahwa kliennya menjalani pemeriksaan psikis di RS Polri, Kramat Jati, Senin (6/9). MS ditemani Rony Hutahaean anggota tim kuasa hukumnya.
Baca Juga:Sabar!!! Ini Aksi Saipul Jamil Usai Diboikot atas Eks Napi PedofiliaBiadab! Seorang Wanita Aborsi Janin, Dibuang di Septic Tank
Sempat Viral Akibat Pelecehan Oknum di KPI, Kejiwaan Korban Diperiksa
“Korban MS datang ke RS Polri untuk tes psikis. MS didampingi oleh salah satu anggota kuasa hukumnya, Rony E. Hutahaean,” ucapnya saat dikonfirmasi, Senin (6/9).
Di samping itu, Polres Metro Jakarta Pusat juga sudah menjadwalkan pemeriksaan kepada para terlapor atau terduga pelaku perundungan (bullying) terhadap MS, Senin (6/9) ini.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol Wisnu Wardana, membeberkan, pihaknya akan mendalami jumlah terduga pelaku pelecehan tersebut.
Di waktu sebelumnya, MS membuat pengaduan ke Polres Metro Jakarta Pusat, bahwa ada lima pegawai KPI yang telah melecehkannya pada 22 Oktober 2015, yakni RM, FP, RT, EO, dan CL.
KPI juga menjelaskan sudah memeriksa tujuh orang pegawai dari delapan orang yang diduga melakukan bullying kepada MS.
Pada pengusutan kasus ini, Kepolisian bekerja sama dengan KPI, mempertimbangkan seluruh terlapor ialah pegawai KPI.
Polres Metro Jakarta Pusat dengan serta menyiapkan pasal berlapis, apabila terduga pelaku telah terbukti melakukan pelecehan seksual dan perundungan seperti yang dilaporkan MS kepada pihak Kepolisian.
Baca Juga:Glorifikasi Saiful Jamil, KPI Angkat BicaraFacebook Sudah Minta Maaf Atas Algoritmanya yang Melabeli Kulit Hitam
Polisi dari Polres Metro Jakarta Pusat, mempersiapkan pasal 289 dan pasal 281 KUHP jo 335 tentang perbuatan cabul dan/atau kejahatan terhadap kesopanan disertai ancaman atau dengan kekerasan