Hukum Memakai Nama Belakang Suami di Belakang Nama Istri, Menurut Islam

Hukum Memakai Nama Belakang Suami di Belakang Nama Istri, Menurut Islam
Hukum Memakai Nama Belakang Suami di Belakang Nama Istri, Menurut Islam
0 Komentar

Dalil lain yang diangkat sebagai pengharaman penisbahan nama orang lain seperti dilansir dari Nu, adalah pada Surat Al-Ahzab ayat 5.

ادْعُوهُمْ لِآبَائِهِمْ هُوَ أَقْسَطُ عِنْدَ الله

Artinya, “Kaitkan panggilan mereka (anak-anak angkat) itu dengan nama orang tua kandung mereka. Itu lebih adil statusnya di sisi Allah.”

Keterangan singkat Syekh Wahbah Az-Zuhayli terkait ayat ini dalam tafsirnya:

انسبوا الأبناء لآبائهم الحقيقيين الذين هم من أصلابهم لا للذين تبنوهم فنسب الابن لأبيه الأصيل هو أعدل حكما

Artinya, “Nisbahkan anak-anak (angkat) itu kepada bapak mereka yang sebenarnya di mana mereka adalah orang tua kandung mereka, bukan kepada orang tua angkat mereka. penisbahan anak kepada bapak kandung itu lebih adil statusnya,” (Lihat Wahbah Az-Zuhayli, At-Tafsirul Wajiz ala Hamisyil Qaur’anil Azhim, Damaskus, Darul Fikr, cetakan kedua 1416 H/ 1996 M, halaman 419).

Baca Juga:Harga Taksi Terbang yang Bakal Uji Coba Bulan Depan5 Pantai Indah di Sukabumi, Rasa Bali

Penjelasan Sayyid Al-Alusi Seperti di bawah ini semoga bisa menjawab persoalan tentang bolehkah mencantumkan nama suami di belakang nama istri?

Menurut Sayyid Al-Alusi, penisbahan nama secara biologis kepada selain orang tua itu dilarang jika memang dilakukan secara sengaja.

وظاهر الآية حرمة تعمد دعوة الإنسان لغير أبيه ، ولعل ذلك فيما إذا كانت الدعوة على الوجه الذي كان في الجاهلية ، وأما إذا لم تكن كذلك كما يقول الكبير للصغير على سبيل التحنن والشفقة يا ابني وكثيراً ما يقع ذلك فالظاهر عدم الحرمة

Artinya, “Secara lahiriyah, ayat ini mengharamkan dengan sengaja penyebutan nisbah seseorang kepada selain bapaknya. Bisa jadi keharaman itu karena penyebutan nama dilakukan seperti tradisi masyarakat Jahiliyah. Sedangkan panggilan yang berbeda dengan konsep penyebutan nama dalam Jahiliyah seperti bentuk panggilan orang dewasa kepada mereka yang lebih muda dengan sapaan ‘Anakku’ dan banyak sapaan kasih-sayang dan ramah-bersahabat serupa itu, secara lahiriyah tidaklah haram,” (Lihat Sayyid Mahmud Al-Alusi, Ruhul Ma‘ani, Beirut, Daru Ihya’it Turatsil Arabi, tanpa tahun, juz 21, halaman 149).

Melihat dari beragam keterangan tersebut, bahwa dapat disimpulkan :

  1. Agama Islam mengecam kepada orang yang mencantumkan nama orang lain di belakang namanya dengan sengaja dan bersama niat nisbah biologis. Sebab perbuatan tersebut merupakan pengingkaran terhadap bapak kandungnya sendiri. Hal tersebut termasuk bagian dari kufur nikmat dan kedurhakaan.
  2. Pencantuman nama suami di belakang nama istri jelas tidak dimaksudkan untuk penisbahan biologis. Oleh sebab tidak ada maksud penisbatan biologis, maka boleh saja istri menambahkan nama suami di belakang namanya sendiri. Wallahu a’lam

 

0 Komentar