Data Klaim BPJS untuk Covid 2021 Ternyata Capai 64,1 Triliun Rupiah. Data dari BPJS Kesehatan menghimpun, sejak Januari 2021 sampai Oktober 2021, terdapat pengajuan klaim Covid-19 oleh rumah sakit sejumlah 1.345.970 kasus dengan total biaya 72,3 triliun rupiah.
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti mengungkapkan, bahwa usai dilaksanakan kroscek oleh BPJS Kesehatan, hasilnya cuma 1.180.858 klaim Covid-19 dengan total biaya Rp64,1 triliun yang lolos verifikasi.
Dihimpun dari Fin, Dirut BPJS Kesehatan menyampaikan:
“Sedangkan sampai 11 Oktober 2021, kami sudah memverifikasi sekitar 87,7 persen klaim Covid-19,” terang Ali dalam webinar yang digelar PERSI Jawa Timur, ditulis Rabu, (13/10).
Baca Juga:Jangan Lupa, Cek BLT Subsidi Gaji Tahap 5 Bulan Ini CairPernah Vaksin Covid Lewat Semprot Hidung? Rusia Akan Uji coba
“Untuk klaim Covid-19 tahun 2020 BPJS Kesehatan telah menerima pengajuan klaim sebanyak 686.129 kasus dengan biaya sebesar 40,7 triliun rupiah. Hampir seluruhnya telah selesai diverifikasi,” tuturnya lagi.
Lebih lanjut lagi, berdasar dari jumlah data BPJS Kesehatan, dari hasil verifikasi klaim Covid-19 pada 2021, ada 79.07 persen klaim yang sudah sesuai dan sebanyak 933.708 kasus dengan biaya 50.5 triliun rupiah, 14,42 persen klaim dispute sebanyak 170.335 kasus dengan biaya 9,9 triliun rupiah.
Di samping itu, 6,12 persen klaim pending sebanyak 72.248 kasus dengan biaya 3.4 triliun rupiah, dan 0,39 persen adalah klaim-klaim yang telah kedaluarsa atau yang tak sesuai dengan ketentuan, yaitu sebanyak 4.567 kasus dengan biaya 193 milyar rupiah
“Proses yang dilakukan BPJS Kesehatan, mulai dari dokumen diterima sampai hasil verifikasi didapatkan, harus selesai dilakukan dalam 14 hari kerja sejak berkas klaim diterima oleh BPJS Kesehatan. Jika klaim sudah sesuai, maka klaim akan dibayarkan oleh Kementerian Kesehatan,” jelasnya.
Data Klaim BPJS untuk Covid 2021 Ternyata Capai 64,1 Triliun Rupiah
“Sedangkan klaim pending terjadi apabila berkas klaim yang diajukan oleh rumah sakit belum lengkap. Sedangkan klaim dispute terjadi jika dari hasil verifikasi klaim yang diajukan oleh rumah sakit terdapat ketidaksesuaian atau ketidaksepakatan yang menyangkut pelayanan atau tindakan klinis sehingga harus diselesaikan oleh Kemenkes RI melalui Tim Penyelesaian Klaim Dispute di daerah,” jelasnya lagi.
Kemudian, Ali Ghufron kembali mengingatkan, bahwa klaim bulan Januari hingga Oktober 2021 bisa diajukan oleh rumah sakit mulai 1 Juni 2021 dengan batas akhir 31 Desember 2021.