Astaghfirullah! Guru Perkosa 12 Santri, 4 Hamil 9 Bayi Lahir

Guru Perkosa 12 Santri, 4 Hamil 9 Bayi Lahir (Ilustrasi pencabulan)
Guru Perkosa 12 Santri, 4 Hamil 9 Bayi Lahir (Ilustrasi pencabulan)
1 Komentar

BANDUNG-Seorang oknum Guru yang juga menjadi pimpinan pondok pesantren di Cibiru, Kota Bandung berinisial HW, 36, diduga telah mencabuli 12 santriwati yang ada di sekolah tersebut.

HW melakukan aksi biadab itu kepada para korban di sejumlah tempat pada rentang tahun 2016 sampai 2021.

“Pelaku mencabuli korban di berbagai tempat, di pondok pesantren, hotel hingga apartemen di Kota Bandung,” kata Plt. Pidana Umum Kejati Jabar Riyono saat dikonfirmasi, Rabu (8/12).

Baca Juga:Legislatif Dukung Pembangunan Sekolah Setiap DesaDesain dan Fitur Terbaru Notepad untuk Windows 11, Dark Mode!

Ia menjelaskan akibat perbuatan bejat pelaku tersebut, empat korban hamil, bahkan ada empat korban di antaranya sudah melahirkan sembilan bayi.

Riyono memaparkan, seperti dilansir dari berbagai sumber, bahwa atas perbuatan bejat oknum Guru tersebut, terdakwa didakwa Pasal 81 UU Perlindungan Anak dengan ancaman pidana 15 tahun.

“Namun, ada yang memberatkan dalam kasus ini ialah terdakwa merupakan tenaga pendidik, sehingga ancaman hukuman 20 tahun,” terang Riyono di Kejati Jabar, Jalan Naripan, Rabu (8/12).

Riyono menjelaskan, ada sebanyak 12 santri yang jadi korban perbuatan bejat pelaku. Bahkan empat korban di antaranya sudah melahirkan sembilan bayi.

“Kemudian (saat ini) ada yang masih hamil, ada tiga korban,” tuturnya.

Lalu, dalam proses hukum korban mendapat pendampingan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

“Kalau dari laporan sidang yang kami terima, dari jaksanya, mereka ini kan masih kategori anak-anak, jadi pasti ada trauma berat,” imbuhnya.

Baca Juga:Indonesia Wushu All Games 2021, Airlangga: Bangun Pusat Pelatihan WushuWaspada! Data Pengguna Bocor Hingga Ratusan Ribu, Pihak Line Meminta Maaf

Sidang tindak pidana asusila ini akan kembali digelar pekan depan. Berbagai saksi nantinya dihadirkan untuk memberikan keterangan lanjutan dari persidangan sebelumnya.

“Sidang akan kembali digelar pada 21 Desember di PN Bandung, agendanya masih mendengarkan keterangan saksi,” tutupnya

Dalam kesempatan berbeda, Roni (31), warga Kabupaten Garut, juga merasa geram akibat tiga anggota keluarganya ikut jadi korban pemerkosaan oleh pria inisial HW (36), guru pesantren di Kota Bandung, Jawa Barat.

“(Tiga korban) Saudara semua. Ke sana (pesantren di tempat pelaku) untuk mengaji, modusnya sekolah gratis. Ternyata dia malah jadi korban, ada tiga korban. Ada yang sudah melahirkan. Ada juga yang jadi korban, tapi tidak sampai hamil,” kata Roni, via sambungan telepon, Rabu (8/12/2021). (Jni)

1 Komentar