SUBANG-Pencapaian berhasil melampaui target di tahun 2021, Samsat Subang akan melakukan akselerasi capai target baru di tahun 2022.
Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Kabupaten Subang Lovita Adriana Rosa mengatakan, pencapaian di tahun 2021 melebih 100 persen dari target yang diberikan kepada Samsat Subang.
Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tercapai Rp144,342 miliar, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) I sebesar Rp122,424 miliar, BBNKB II sebesar Rp1,36 miliar, PBBKB Rp 77,9 miliar, PAP sebesar Rp1,56 miliar, dan pajak cukai rokok sebesar Rp99,7 miliar.
Baca Juga:Dokter Dermawan Itu Telah Berpulang Setelah Pembangunan SelesaiKepala Desa Bojongtengah Prioritaskan Sodetan Tarum Timur
Tahun 2022 Samsat Subang menargetkan pencapaian untuk PKB di angka Rp148 miliar, naik Rp10 miliar dari pencapaian sebelumnya.
Samsat akan melakukan akselerasi dan inovasi di tahun 2021. Samsat memiliki pengalaman kolaborasi dengan para petugas penelusur kendaraan tidak melakukan daftar ulang (KTMDU). Dengan cara mendatangi para wajib pajak, petugas penelusur yang berjumlah 22 orang tersebut melakukan tugasnya dengan maksimal. Petugas wajib meminta perjanjian kesanggupan dan kesiapan secara tertulis kapan wajib pajak akan membayar pajaknya.
“Salah satunya yang berperan adalah petugas penelusur dalam KTMDU,” ujarnya.
Lovita menjelaskan, selain petugas penelusur tersebut, Samsat kolaborasi dengan BUMDes. Kolaborasi itu sangat memudahkan para wajib pajak karena menjadi katalisator membayar pajak. Wajib pajak tidak harus jauh membayar pajak bisa melalui BUMDes.
Pihaknya juga berkolaborasi dengan operasi gabungan. Samsat berkolaborasi dengan petugas kepolisian, Jasa Raharja dan dinas perhubungan.
“Dari tiga pioner tersebut memang dalam pencapaian target pajak sangat berpengaruh, oleh karena itu tetap diterapkan di tahun 2022,” jelasnya.
Pada tahun 2022, Samsat Subang akan lebih gencar melakukan program Zona integritas taat pajak kendaraan bermotor (Zonita Pamor) bagi para ASN di Subang, yang memiliki kendaraan pribadi dan juga SKPD yang memiliki kendaraan plat merah agar membayar pajak tepat waktu.
Masyarakat semakin dimudahkan dalam membayar pajak. Di Samsat ada layanan Drive thru, E- Samsat, dan layanan di hari Minggu. Hal tersebut dilakukan agar para wajib pajak kendaraan yang sibuk di jam kerja, bisa tetap membayarkan pajak kendaraannya melalui samsat keliling dimana mobil operasional samsat standby di terminal Subang.